Palembang, Sindo Sumsel.com – Rajiman mantan Kepala Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin menyebut sejumlah nama dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Hal itu dikatakan Rajiman dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan terpidana, Kamis (6/7/2023).
Saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait SPJ dana Desa dari tahun 2018 hingga 2019 dan banyaknya pembangunan fisik yang belum selesai dikerjakan, Rajiman terlihat terbata-bata menjawab pertanyaan tersebut.
Bahkan Rajiman mengaku dana desa digunakan untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya di tempat hiburan.
“Saat laporan di tahun 2018 ditemukan bahwa ada pekerjaan yang belum selesai, namun walau tidak ada SPJ, melalui rapat anggaran desa tahun 2019, pencairan anggaran dana desa bisa dicairkan. Semua kebijakan itu dibantu Pak Camat yang mulia, “Ku Bantu kamu Des”, kata Rajiman
Selain itu Rajiman mengatakan, setiap pencairan dana desa Camat dan BPD mendapatkan sebesar Rp 7 juta.
Keterangan dari tuduhan Rajiman, kemudian hakim meminta kepada penuntut umum agar mendalami pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kok bisa di 2018 tidak ada SPJ kemudian bisa cair bagaimana ini? Bu Jaksa bisa ditarik jadi pembela itu Pak Camat karena ikut serta membantu hukuman. Lima kali pencairan tidak ada bukti SPJ di tahun 2018 dan 2019, pakai uang negara untuk hiburan dan berfoya-foya, dana desa yang saudara pakai terlalu besar miliaran. Terlalu hebat gaya saudara ini sebagai Kades anggaran hiburannya saja miliaran,” tegas ketua hakim.
Kemudian hakim kembali mempertegas digunakan apa saja dana desa oleh pembela.
“Saudara gunakan untuk apa saja dana itu selain hiburan, apakah menambah harta kekayaan seperti membeli mobil dan lain sebagainya?,” tanya hakim lagi.
“Tidak ada yang mulia, uangnya habis saya pakai untuk hiburan nyanyi-nyanyi karaoke di Inul Vista PS Palembang dan hanya menambah satu istri karena saya sudah cerai dengan istri sebelumnya,” kata Rajiman.
“Miliaran uang negara saudara habiskan tidak menambah harta melainkan menambah istri, sekarang jujur saudara kasihkan ke siapa saja aliran dana tersebut atau mau menanggung sendiri,” tegas hakim ketua.
Dalam dakwaan, bahwa pendukung Rajiman selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin bersama- sama saudara Nawawi Kodir dan Noffaredy, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana Desa tahun 2018 dan Anggaran Tahun 2019.
Bahwa perbuatan pembelaan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Adapun modus yang dilakukan pembela Rajiman yaitu, pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat pertunangan Kades Pulau Borang, menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang dengan didukung dana yang bersumber dari Dana desa, alokasi Dana Desa dan bantuan Gubernur, pada tahun tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuat seolah-olah 100 persen.
Dari hasil kejahatan mengakui bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.
Terdakwa Rajiman pada saat itu, sempat melarikan diri (Buron) dan berhasil ditangkap di wilayah Tangerang Banten. (nan)