Minggu , 24 September 2023
Pihak Kejari Palembang Sedang Menyerahkan Berkas Pelimpahan Ke Pihak Pengadilan Negeri Palembang (10/07/2023

Berkas Lurah Cs Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang, Kasus Dugaan Korupsi PTSL Alang-Alang Lebar

Palembang – Sindo Sumsel.com – Lurah Talang Kelapa Aldani Marliansyah, Mustagfirudin Pegawai BPN Kota Palembang dan Takrim pihak swasta yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel, di kawasan Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Kota Palembang, akan segera disidang.

Hal itu dikarenakan, tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Senin (10/7/2023).

Dari pantauan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSL) Pengadilan Negeri Palembang, penuntut umum menyerahkan tiga bundel berkas perkara kepada panitera muda Tipikor.

Atas perbuatan para tersangka dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait didampingi kasubsi penuntutan M Syaran melalui Kasi Intelijen Fandi Hasibuan mengatakan bahwa benar pihaknya telah resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tiga tersangka tersebut diatas.

“Setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara atas nama tiga tersangka AM Lurah Talang Kelapa, M ASN pada BPN Kota Palembang dan T pihak swasta ke PN Tipikor Palembang, selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” ujar Fandi.

Baca :  Kapal KMP Royce Alami Kebakaran, Para Penumpang Berhasil Diselamatkan

Pasal yang di sangkakan berbeda-beda untuk Aldani pasal 2, pasal 3, pasal 12 huruf A dan pasal 12 huruf B. Untuk Takrim pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat 1 pasal 5 ayat 1 huruf B. Untuk mustagfirudin pasal 2 dan pasal 3. Sementara itu untuk ketiga tersangka saat ini masih di tahan di Rutan pakjo.

Untuk diketahui, dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi, bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.

Kemudian dalam penyelidikan, pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL tahun 2018.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni, bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai.(nan)