Minggu , 26 Maret 2023
Gerakan Sumsel Mandiri Pangan
12 Mantan Kades Ogan Ilir dan OKI di Buih, Lantaran Terjerat Kasus Korupsi Fasilitas Lapangan Olahraga
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany(Tengah) Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko(Kanan), Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat mengangkat barang bukti dokumen hasil korupsi, Rabu(26/10/2022).

12 Mantan Kades Ogan Ilir dan OKI di Buih, Lantaran Terjerat Kasus Korupsi Fasilitas Lapangan Olahraga

Palembang, SindoSumsel.com—Sebanyak 12 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi atas dana bantuan kegiatan fasilitas lapangan olahraga yang diberikan oleh Kemnpora RI tahun lalu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, bahwa 11 pelaku merupakan mantan Kades di Kabupaten Ogan Ilir dan di OKI sebanyak tiga orang pelaku serta seorang kontraktor.

 

“Total ada 13 kades yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun satu orang meninggal dunia sehingga secara keseluruhan ada 12 mantan kades yang bakal di proses secara hukum terkait tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan kegiatan fasilitasi lapangan olahraga Kemenpora,” ujarnya, Rabu (26/10).

Baca :  BKPRMI Nobatkan Herman Deru Menjadi Bapak TK/TPA Sumsel

Ia menjelaskan, telah mendapatkan fakta bahwa kegiatan fasilitas olahraga di korupsi dengan ditemukannya penyimpanan dalam proses pembangunan, proposal, penetapan penerima proposal, dan penetapan penerima fasilitasi.

Kemudian mengenai pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan pelaporan dan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan pembuatan ketentuan dan tidak mempedomani persekmenpora nomor 1459 tahun 2015 tentang lapangan, tentang Juknis perubahan fasilitas lapangan olahraga serta pemeriksaan fisik terpasang adanya kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Sehingga merugikan keuangan negara.

“Untuk modus operasi yang mereka lakukan, kita mendapati bahwa mereka ini melakukan penyimpangan pembangunan lapangan olahraga di dua Kabupaten OKI dan OI,” katanya.

12 Mantan Kades Ogan Ilir dan OKI di Buih, Lantaran Kasus Korupsi Fasilitas Lapangan Olahraga
Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko(Kanan), saat merilis ke 12 pelaku korupsi,Rabu(26/10/2022).

 

Hal ini didapatkan usai anggotanya Subdit III Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel turun ke lapangan. Atas ulanya total kerugian keuangan negara terhadap kegiatan fasilitasi lapangan olahraga di Desa dalam wilayah Kabupaten OKI dan OI mencapai Rp1,3 miliar. Dan dana dimana per desanya mendapatkan kurang lebih Rp190 juta.

Baca :  Pasca Pencurian Penjualan Iphone di Digimap naik 50 Persen

“Kasus ini sendiri berhasil kita ungkap atas pengembangan yang kita lakukan terkait kasus yang sama di OKU Selatan dan Empat Lawang. Selain itu untuk para pelaku ini berkasnya sendiri sudah P21 dan akan diserahkan Kejaksaan, “Katanya.

Berikut inisial mantan kades berinisial HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, SU, FY, IL, HP, ZA dan kontraktor ZA. Atas tindakkannya tersebut sumuanya terancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Hendri Zainuddin, Presiden Sriwijaya FC