Palembang, SindoSumsel.com— Kemas Abdullah Fachry (42), warga Jalan Bukit Baru Lorong Bukit Awang Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Rabu (15/2/2023) siang mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Lantaran melaporkan barang-barang kontrakan digondol maling.
Dihadapan kepolisian kejadian yang terjadi,Senin 13 Februari 2023 pukul 13.00WIB berawal saat korban mendapatkan telepon dari tetangganya yang merasa curiga dengan pagar rumah miliknya sudah terbuka.
“Memang biasanya keadaan pagar rumah selalu tertutup. Namun, dapat kabar dari tetangga sudah terbuka dan langsung saya cek. Ternyata benar barang-barang saya sudah banyak yang hilang,”ujar Abdullah.
Barang-barang rumah miliknya yang hilang tersebut adalah 2 Unit AC merk Changhong (Ukuran 1 PK & 1/2 Pk, 3 buah kursi tamu bahan kayu jati, 2 buah meja tamu bahan kayu jati, 10 buah terali besi untuk daun jendela dan 2 buah terali untuk pintu rumah. Dengan total kerugian kurang lebih Rp 9 juta.
“Rumah tersebut memang sudah lama tidak ditunggu, dan sudah lama tidak saya lihat. Saat ingin dikontrakkan saja rumah tersebut baru saya lihat dan persiapkan,”Katanya.
Atas kejadian tersebut Abdullah berharap pelakunya dapat segera diringkus polisi. Mendapati laporan korban petugas piket kepolisian SPKT Polrestabes Palembang langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.
“Anggota kita sudah ke TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi di lapangan guna penyelidikan lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah.