Palembang,SindoSumsel.com—Sejumlah mantan pekerja CV FNB Group French Bakery dan Bistro Palembang yang di PHK secara sepihak kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/3/2023).
Setelah sebelumnya putusan sidang vonis dibatalkan setelah Hakim Agung Cipto Adi mengumumkan, bila satu dari 3 gugatan yang dilayangkan para mantan pegawai roti ternama di Kota Palembang tersebut belum lengkap secara administrasinya.
“Kalau dari jadwal selasa kemarin kami dapat mendengarkan vonis hakim, tapi hakim mengatakan bila ada dokumen yang belum lengkap atas gugatan nomor 3,”ujar Susilawati satu dari 14 pegawai French Bakery yang di PHK sepihak, Jumat(17/3/2023).
Sidang tersebut digelar dalam agenda pembacaan putusan dipimpin oleh majelis hakim Agung Cipto Adi. Saat dikonfirmasi, federasi buruh atau kuasa hukum dari karyawan, Willian, mengatakan dalam perkara tersebut ada tiga gugatan.
“Untuk karyawan masing masing ada tiga gugatan,gugatan nomor 1, nomor 2, dan nomor 3. Gugatan nomor 1 ada 6 orang, gugatan nomor 2 ada 6 orang dan, gugatan nomor 3 ada 2 orang jadi jumlah karyawan yang terkena PHK berjumlah 14 orang,” terangnya.
Selain itu, dijelaskannya bahwa karyawan yang terkena PHK sepihak rata-rata memiliki masa bakti kerja selama 30 tahun. Namun dikatakannya didalam persidangan Majelis Hakim mempertimbangkan masa kerja karyawan dari sebelum perusahaan French Bakery dan Bistro berbentuk CV yang dulunya hanya toko home industri.
“Pada dasarnya karyawan menuntut haknya masing-masing,termasuk hak pesangon, hak penghargaan masa kerja, dan hak-hak yang lain,” ujarnya.
Sementara itu dia mengatakan dari total 14 karyawan jumlah tuntutan yang diminta ke pihak perusahaan diperkirakan hampir Rp 800 juta, dan pihak perusahaan menurutnya dalam persidangan tadi menyanggupi uang tersebut.
“Yang dituntut hampir sama hanya selisih sedikit,” tuturnya.
Baca juga: Herman Deru Apresiasi PT Bank Sumsel Babel Atas Kenaikan Aset dan Dividen & Siap-siap Muba Diganjar Penghargaan UHC dari Wapres RI