Jumat , 1 Desember 2023
Kebakaran yang terjadi di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Kamis (15/2) sekitar pukul 23.40 WIB, mengakibatkan seorang meninggal dunia. Belum diketahui identitasnya, namun belakangan diketahui korban mengalami luka bakar saat memeras minyak mentah di sumur bor Supratman. Dari Informasi yang diterima Satgas BPBD Kabupaten Muba telah memberangkatkan dua armada mobil damkar ke lokasi. Alhasil pemadaman belum bisa dilakukan karena api sangat besar dan tekanan gas cukup tinggi. Tidak hanya, itu Kabid Labfor Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan yang diwakili oleh Kaur Fis Subbid Fiskom Bid Labfor Polda Sumsel Pembina Muhammad Taufik beserta personel melaksanakan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, tim Labfor yang berada di lokasi bertugas mendukung tugas-tugas reserse kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana. “Dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif,” katanya. Termasuk juga mengidentifikasi penyebab terjadinya kebakaran dan lokasi api pertama yang terbakar di sumur bor/minyak milik Supratman yang telah mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang mengalami luka bakar.
Kapolres Muba AKBP Siswandi bersama dengan pemilik sumur bor ilegal, Supratman(43).

Api Rokok Penyebab Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal di Muba, Seorang Meninggal Dunia dan Dua Orang Alami Luka Bakar

Musi Banyuasin, SindoSumsel.com—Terbakarnya sumur minyak iLegal di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan,Rabu(15/2/2023) membuat satu orang meninggal dan dua orang alami luka bakar.

Dan satu orang yang meninggal bernama Yordan, sementara yang alami luka bakar ialah Akiyen dan Yuni. “Sumur itu ilegal dan tidak memiliki izin usahanya. Diduga penyebab kebakaran dari api rokok masyarakat yang mengambil atau memeras minyak yang mengalir di parit selokan dekat sumur,”Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi, Senin(20/2/2023).

Tim gabungan penyidik Polda Sumsel, Pidsus Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil ringkus pemilik sumur minyak ilegal tersebut bernama Supratman di kediamannya yang berada di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Musi Banyuasin. 

“Tersangka sudah kita hadirkan dalam rilis kali ini. Dan benar ia telah melakukan kegiatan pengeboran minyak ilegal sehingga menyebabkan kebakaran di lokasi,”katanya.

Atas tindakannya tersebut pelaku terjerat pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 60 miliar.

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Kamis (15/2) sekitar pukul 23.40 WIB, mengakibatkan seorang meninggal dunia. Belum diketahui identitasnya, namun belakangan diketahui korban mengalami luka bakar saat memeras minyak mentah di sumur bor Supratman.

Baca :  15 Mobil Golf Disiapkan Untuk Jamaah Haji

Dari Informasi yang diterima Satgas BPBD Kabupaten Muba telah memberangkatkan dua armada mobil damkar ke lokasi. Alhasil pemadaman belum bisa dilakukan karena api sangat besar dan tekanan gas cukup tinggi. Tidak hanya, itu Kabid Labfor Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan yang diwakili oleh Kaur Fis Subbid Fiskom Bid Labfor Polda Sumsel Pembina Muhammad Taufik beserta personel melaksanakan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran.

Kebakaran yang terjadi di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Kamis (15/2)  sekitar pukul 23.40 WIB, mengakibatkan seorang meninggal dunia.
Belum diketahui identitasnya, namun belakangan diketahui korban mengalami luka bakar saat memeras minyak mentah di sumur bor  Supratman. Dari Informasi yang diterima 
Satgas BPBD Kabupaten Muba telah memberangkatkan dua armada mobil damkar ke lokasi. Alhasil pemadaman belum bisa dilakukan karena api sangat besar dan tekanan gas cukup tinggi. 
Tidak hanya,  itu Kabid Labfor Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan yang diwakili oleh Kaur Fis Subbid Fiskom Bid Labfor Polda Sumsel Pembina Muhammad Taufik beserta personel melaksanakan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran.
 Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, tim Labfor yang berada di lokasi bertugas mendukung tugas-tugas reserse kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana.
“Dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif,” katanya.
Termasuk juga mengidentifikasi penyebab terjadinya kebakaran dan lokasi api pertama yang terbakar di sumur bor/minyak milik  Supratman  yang telah mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang mengalami luka bakar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, tim Labfor yang berada di lokasi bertugas mendukung tugas-tugas reserse kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana.

“Dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif,” katanya.

Termasuk juga mengidentifikasi penyebab terjadinya kebakaran dan lokasi api pertama yang terbakar di sumur bor/minyak milik Supratman yang telah mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang mengalami luka bakar.