Rabu , 18 September 2024
Bagas Mengaku Motif Kesal dan Cemburu Alasan Dorong Korban Hingga Terjatuh dari Lantai 5
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohammad Ngajib, didampingi Kapolsek Ilir Timur 1 Palembang Kompol Ginanjar Aliya mengangkat barang bukti handpone yang didunakan pelaku dan baju korban.

Bagas Mengaku Motif Kesal dan Cemburu Alasan Dorong Korban Hingga Terjatuh dari Lantai 5

Palembang, SindoSumsel.com—Menggunakan baju tahanan dua pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Nur Fadli(26) berhasil diringkus tim gabungan Reskrim Polsek Ilir Timur 1 Palembang dan Pidum Polrestabes Palembang, Minggu(4/12/2022) di Lahat.

Kedua pelaku tersebut ialah MDP (17) warga Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II dan Bagas Ramadhani Putra (21) warga Perumahan OPI IV, Lorong Cempedak, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah dan Kapolsek IT I Palembang Kompol Ginanjar Sukma Alya membenarkan telah mengamankan dua orang tersangka.

“Berawal dari laporan warga terkait penemuan mayat yang kita ditindaklanjuti dengan penyelidikan akhirnya terkuak adanya indikasi pembunuhan,”ujar Ngajib saat diwawancarai, Selasa (6/12/2022) siang.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, pihaknya pun berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan yakni MDP dan selanjutnya, Minggu(4/12/2022) tersangka berinisial Bagas.

“Pelaku Bagas yang merupakan mucikari yang menjual wanita berinisial S dan juga pacar korban. Motifnya karena kesal dan cemburuan. Kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun,”katanya.

Baca :  Dibungkus Lewat Kemasan Teh Cina Berlogo Cool 115 Bungkus Sabu Didapat BNN Dari Seorang Pria

Sementara itu, Bagas membenarkan bila motif yang dilakukannya karena kesal dan cemburu terlebih S tidak melapor kepada dirinya bila dapat pelanggan melalui aplikasi me chat.

“Saya tahu langsung datang ke hotel mendatangi kamarnya di 504 lantai 5 dan bertanya itu siapa kepadanya (s), tapi saya terlanjur kesal dan cemburu membuat saya memukuli korban,”katanya.

Melihat Bagas terjatuh saat berkelahi dengan korban, MDP yang datang sejak tadi bersama bagas membantu memukuli korban. Dan keduanya mendorong korban ke jendela hingga korban terjatuh.

“Biasanya S selalu bilang ke saya bila ada tamu. Untuk tarif kita pasang 800 sekali kencan atau short time. Namun ini  saya tak tau S berapa masang harga,”katanya.

Atas tindakan tersebut kedua pelaku terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas penjara.