PALEMBANG,SINDOSUMSEL.COM–Maraknya pemberitaan tentang warga indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Luar negeri, membuat Imigrasi Kota Palembang selektif dalam menerbitkan paspor.
Hal ini dapat dilihat dari data penolakan permohonan paspor yang diduga akan menjadi PMI non Prosedural oleh petugas Imigrasi Kota Palemabang. “Sejak tahun 2022 93 permohonan dan di tahun 2023 sampai dengan bulan mei kemari 95 kita tolak,”ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, M Ridwan kepada wartawan, Jumat(9/6/2023).
Tidak hanya itu, Kantor Imigrasi Kota Palembang juga akan terus mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pemahaman akan bahaya TPPO.
Edukasi ini berisi pemahaman pentingnya menjadi PMI resmi jika ingin bekerja di luar negeri sehingga PMI tersebut mengetahui hak dan kewajibannya selama bekerja diluar negeri.
“Edukasi ini bertujuan agar masyarakat terhindar atau tidak menjadi korban TPPO. Langkah antisipasi lain yang dilakukan oleh Imigrasi Palembang adalah terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia(BP2MI) Sumatera Selatan, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Kota Palembang,”Katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Dr. Ilham Djaya menyampaikan, langkah antisipasi yang telah dilakukan Kantor Imigrasi Palembang merupakan bentuk dukungan dari jajaran kementerian hukum dan HAM Sumatera Selatan.
“Dalam rangka mencegah PMI menjadi korban TPPO di luar negeri. Beliau mendorong agar kantor imigrasi Palembang terus selektif dalam melakukan penerbitan paspor,”Katanya.
Baca juga: Pemkab Muba Segera Persiapkan Sarana dan Prasaranana Gedung Operasional UKK Imigrasi