Palembang, SindoSumsel.com—Resmi sudah Suparman dan perawat RS Muhammadiyah Diana memilih jalur damai (Restorative Justice) untuk menyelesaikan kasus mereka, akibat kelalaian D dalam penanganan bayi AA saat berobat di rumah sakit islam tersebut, Jumat(3/2/2023).
Meski, Sabtu(11/2/2023) kedua belah pihak sudah bertemu secara langsung di Polrestabes Palembang, hari ini secara resmi disaksikan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohammad Ngaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah keduanya sepakat memilih jalur restorative Justice.
“Pihak korban dan rumah sakit sudah mencapai kesepakatan untuk damai dan hari ini di Polrestabes Palembang, sekitar pukul 09:30 WIB, Restorative Justice dilakukan di Polrestabes Palembang, “ujar Ngajib di hadapan wartawan, Senin(13/2/2023).
Ia mengungkapkan, bila jalan restorative justice sudah sejak lama keduanya pilih, namun salah satu pihak belum mau memilih jalan damai tersebut. Hingga akhirnya Suparman telah menerima dengan ikhlas atas apa yang terjadi kepada anaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada kepolisian, rumah sakit, dan awak media.
“Semua yang sudah memperhatikan kasus ini saya ucapkan terimakasih, untuk wartawan, kepolisian yang sudah bertindak, dan pihak Rumah sakit dengan tanggung jawabnya, ” katanya.
Saat ini sang anak bersama istri sudah pulang dari rumah sakit dan masih harus rawat jalan di RS Muhammadiyah Palembang. “Rawat jalan masih difasilitasi rumah sakit. Kalau mau berobat nanti dijemput pakai mobil oleh rumah sakit,” katanya.
Sementara itu perawat Diana mengungkapkan permohonan maaf atas musibah yang tidak diinginkan terjadi karena kelalaiannya. “Saya mohon beribu maaf kepada Suparman dan istri serta keluarga. Kepada Polrestabes Palembang saya ucapkan terimakasih, “katanya.