PALEMBANG, SindoSumsel. Com–Diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya, NA (15), ibu kandung laporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (14/3/2023).
Dihadapan petugas kepolisian, pelapor, EM (44) menuturkan anaknya tersebut dipaksa untuk berhubungan badan bersama suaminya, SD dalam kamar rumahnya yang berada di wilayah kecamatan Sukarami Palembang
“Dipaksa untuk melakukan hal keji tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan anaknya, EM mengungkapkan terlapor mengancam korban untuk tidak memberi tahu perbuatan yang dilakukannya
“Korban diancam untuk tidak memberi tahu siapapun atas peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Kini, laporan korban sudah diterima sekaligus ditindak lanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang dengan Nomor Laporan LP/B/576/III/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG POLDA SUMATERA SELATAN. (Widodo)