PALEMBANG,SINDOSUMSEL.COM–Puluhan pemuda yang tergabung dari Lembaga Independen Peduli Pendidikan Indonesia (LIPPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor LLDIKTI wilayah II di Jalan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat (26/05/2023).
Belakangan diketahui bila aksi tersebut menuntut menyeret mafia kampus yang ada di Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Palembang. Setidaknya ada 5 tuntutan yang digaungkan oleh massa aksi kali ini yakni: Tindak lanjuti kesemua surat berisi aduan terhadap Yayasan Pendidikan dan Universitas dari warga, Memonitor dan Evaluasi dengan tim investigasi khusus, Beri sanksi tegas dengan pencabutan izin dan Akreditasi kampus, Jika proses ini lambat maka ini akan berlanjut ke DPR RI untuk melakukan Angket pada Kementerian Pendidikan atas pengabaian dalam hal pengawasan.
Sementara Muhammad Hidayat Arifin selaku ketua tim Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya mengatakan saat ditemui seusai aksi demo di kantor LLDIKTI wilayah II.
“Kami disini melakukan investigasi mendalam alhasil kami temukan 7 dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan salah satu Yayasan atau PTS di Palembang, Maka dari dugaan itu, Satu bulan yang lalu sudah kami melaporkan langsung ke DIKTI wilayah II sebagaimana fungsi pengawasannya, Akan tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” ungkapnya saat diwawancarai sejumlah awak media.
Himbauan terhadap LLDIKTI wilayah II untuk segera memproses sampai tuntas permasalahan yang ada di wilayahnya.
“Kami akan terus mengawal ini terus sampai ke pusat, Terkait aksi demo tadi sebenarnya kita beraliansi, Mereka juga bergerak berdasarkan moral dan kepedulian dunia pendidikan kita, Pointnya jangan sampai lembaga LLDIKTI ini sampai mandul,” tandasnya.
Kemudian ia juga mengatakan, Kalau sampai ini dibiarkan akan berimbas pada tenaga pengajar di kampus tersebut.
“Dosen – dosen yang mengajar dan mengabdi untuk bangsa ini melalui instrumen perguruan tinggi, Mereka akan jadi korban praktik culas dari mereka yang mengambil keuntungan di bisnis kampus,” tambahnya.
Ia pun mengatakan, Ini bukan puncak upaya hukum, Mungkin nanti untuk yang lebih konkret lagi akan melakukan penggugatan ke Pengadilan untuk pencabutan izin operasionalnya, Sementara laporan pidana nya sudah dilayangkan ada satu di Mapolda Sumsel terkait dugaan ilegal akses dan masih ada 3 lagi yang lebih spektakuler lagi.
Sementara ditempat yang sama, Nurjanah selalu Pokja Kemahasiswaan dan Sumber Daya mengatakan dihadapan sejumlah awak media.
“Jadi seperti yang sudah disampaikan Kepala Bagian Umum, Itu semua ada yang pegang bagiannya, Mungkin inilah, Apalagi saya juga baru tahu untuk yang di dosen, Kami juga baru menerima di tanggal 12 Mei surat dari Advokasi Muda Sriwijaya, Sesuai arahan Kepala kami langsung membentuk tim dan saat ini tengah bekerja, Ini memerlukan ketelitian dan pencermatan untuk hal plagiasi,”tutupnya.