Palembang,SindoSumsel.com—Satreskrim Polrestabes Palembang melalui unit Ranmor meringkus Andri Nayoan(26) di kediamannya yang berada di Lorong Tembusan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, Senin(15/11/2022) malam.
Dari video penangkapan yang diterima pelaku tak melakukan perlawanan saat akan ditangkap di kediamannya.
“Unit Ranmor menangkap Spesialis curanmor yang sering beraksi di mini market Kota Palembang, bila dihitung ada 40 laporan polisi yang kami terima,”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa(15/11/2022).
Katanya modus yang dilakukan pelaku ialah berada di parkiran dan membaca situasi minimarket yang nantinya bila kondisi sepi pelaku dan rekannya akan melakukan aksinya.
“Pelaku Andri tidak melakukan aksinya sendiri melainkan berdua dengan temannya yang lebih dahulu masuk jeruji besi,”Katanya. Setidaknya ada 14 barang kendaraan sepeda motor yang berhasil petugas amankan dari pelaku yang rencananya dijual senilai 4 juta rupiah.
Selain motor helm, mesin gerinda dan juga kunci letter T. Atas tindakkan yang dilakukan pelaku, dirinya terjerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Kompol Haris Dinzah menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mengunci kendaraannya dengan gembok ganda saat akan di parkir.