Rabu , 18 September 2024
Berkas Perkara Bapak Tiri Yang Merampok Anak Sambungnya Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Ayah Tiri Yang Merampok Anak Sambungnya Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Palembang,SindoSumsel.com–Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang berkas perkara Mukmin (41) Ayah tiri yang tega merampok anaknya sambungnya sendiri segera dilimpahkan ke Polrestabes Palembang.

“Benar setelah ditetapkan tersangka, kita penyidik masih melengkapi berkas untuk diserahkan ke kejaksaan, guna tahap selanjutnya, ” kata Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Jumat, (28/4/2023).

Ia mengungkapkan, bila tersangka Mukmin  dikenakan pasal 365 KUHP atas kasus pencurian dan kekerasan yang diperbuatnya. “Banyak bukti bukti yang juga kita amankan seperti pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi, mobil korban, serta barang barang korban yang dicuri pelaku,” tutup Haryo.

Sebelumnya, Terkuak kasus perampokan yang dialami Mariza Zulfiani alias Ani (26) warga Jalan Maritim Lorong Jambu Kecamatan Sematang Borang, Palembang, yang dilakukan oleh Bapak tirinya sendiri yakni Mu’min Afrian Alias Mu’min (41).

Baca :  Tiga Sindikat Kurir Sabu Seberat 3 Kg Akhirnya Divonis Hukuman 18 Tahun Bui 

Sebelum melakukan aksi perampokan tersebut, terlebih  meninggalkan istrinya Oktina(47) yang juga ibu kandung korban  ke Hotel di kawasan Jalan Rajawali, Kemudian tersangka berpamitan dengan sang istri dengan alasan hendak meminjam uang kepada temannya.

Namun, ternyata setelah polisi menangkapnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Oktina baru mengetahui dari polisi tersebut bahwa suami yang menikah dua tahun bersamanya itu telah merampok anak pertamanya. Hingga kini Mukmin harus mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut ke pihak berwajib.

Baca juga: Menarik, Pedagang UMKM Muba Ramaikan Acara Halal Bihalal di Pendopoan