Palembang, Sindo Sumsel.com—Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan kembali melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dan ganja hasil ungkapan mereka selama 6 bulan terakhir.
Terlihat juga satu dari ketiga tersangka pengedar dan bandar yang dihadirkan langsung oleh petugas BBN menggunakan baju tahanan berwarna biru sambil menggunakan peci ADF (17), yang statusnya telah dinaikkan oleh Kepala BNN Sumsel menjadi bandar ganja, yang menyebarkan luaskan di wilayah OKU Raya.
“Kita hari ini melaksanakan pemusnahan sesuai dengan yang saya bilang tadi tadi, dan juga penetapan dari pengadilan yang mana 7 hari setelah pengungkapan barang haram tersebut wajib kita musnahkan,”ujar Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, SH, MH di hadapan awak media, Selasa (8/11/2022).
Terlebih itu juga sesuai dengan pasal 91 ayat 1 Undang- Undang RI nomor 35 tahun 2009. Jenderal Bintang Satu tersebut mengungkapkan bahwa statusnya sebagai pelajar, tepat ambil langkah hukum seperti pria dewasa.
“Yang dikatakan pelajar itukan bila dia tidak berkeluarga atau menikah. Ini dari ingrasi kita pelaku ini sudah berumah tangga dan telah memiliki anak sehingga proses hukumnya seperti biasa. Dan juga dia merupakan bandar ya di OKU raya dengan memperoleh barangnya di Bukit Tinggi Padang,”Jelasnya.

Selain itu Ia juga, Ia menuturkan, barang haram yang dibawa oleh sudah keempat kalinya dibawa oleh pelaku ADF ke OKU.
“Sebelumnya dia berhasil membawa dan menjual ganja tersebut sebanyak 4 kali dengan jumlah yang besar yakni 20,50, 30, dan terakhir yang kita ungkap ini 7 Kilogram,”Katanya. Atas tindakannya tersebut pelaku ADF terancam hukuman mati.