Minggu , 24 September 2023
Buronan Kejati Sumsel Diringkus Saat Gunakan Pakaian Ojol
Terpidana Zaidan Jauhari yang menggunkan pakaian ojol saat di ringkus di Jalan Letkol Iskandar.

Buronan Kejati Sumsel Diringkus Saat Gunakan Pakaian Ojol

PALEMBANG,SINDOSUMSEL.COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri(Kejari) Palembang akhirnya berhasil meringkus Zaidan Jauhari buronan kasus pengrusakan mobil pada tahun 2021.

Kerjasama tim Tangkap Buron dan Intelijen Kejari Palembang membuahkan hasil, lantaran anggota berhasil menemukan keberadaan terpidana di Halaman Mall yang berada di Jalan Letkol Iskandar, yang diketahui sedang menggunakan baju Ojol.

“Terpidana Zaidan Jauhari alias Maridan ini ditangkap oleh tim Tabur sekira pukul 14.30 WIB saat lagi nongkrong di sekitar wilayah Palembang Indah Mall (PIM),”ujar Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari Selasa, (6/6/2023).

Ia menuturkan, bila terpidana pengrusakan mobil telah dinyatakan bersalah dan divonis pidana 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang tahun 2021 yang lalu.

Dalam amar putusannya terpidana Zaidan terbukti telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP. Saat dilakukan eksekusi penahanan yang bersangkutan tidak kooperatif dan telah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut.

“Saat hendak ditangkap yang bersangkutan yang kabur sejak tahun 2021 ini sempat ingin lari, namun berhasil diamankan,” ungkap Vanny.

Didampingi Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH,  kata Vanny terpidana Maridan akan langsung dijebloskan ke penjara Pakjo Palembang, guna menjalani putusan pidana.

Baca :  Anisyah Agustin Menjuarai Putri Hijab Sumsel 2023 

Terpidana Maridan saat gelar rilis penangkapan DPO turut dihadirkan oleh tim Tabur.

Terpidana nampak tidak percaya kalau dirinya dapat ditangkap oleh tim Tabur, terlihat terpidana terkencing di celana saat ditangkap.

Ditelusuri dari Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, dalam nomor perkara 367/Pid.B/2021/PN Plg terpidana Zaidan Jauhari didakwa oleh Jaksa Kejari Palembang dengan pidana pengrusakan mobil milik korban Alex Ponijo.

Bermula saat itu, terpidana Maridan tidak senang karena lampu mobil milik korban Alex Ponijo langsung menyorot warung milik Pipit yang merupakan istri terpidana.

Yang mana saat itu, korban Alex Ponijo sedang parkir kendaraan sementara hendak menurunkan beberapa tabung gas, hingga keributan tidak terelakkan antara korban dan istri terpidana.

Singkatnya, tidak senang karena hal itu lantas terpidana Maridan bersama anaknya kemudian menghampiri tempat keributan dengan membawa alat pemukul dan kemudian merusak mobil milik korban. Atas perbuatan terpidana, korban pun melapor ke Polrestabes Palembang dan atas kerusakan tersebut korban menderita kerugian kurang lebih Rp 25 juta.

Baca juga: Buronan Penggelapan Puluhan BPKB Motor Akhirnya Ditangkap