BANDUNG—Peredaran obat keras Tramadol kembali beredar di Bandung, Jawa Barat. Parahnya kali ini di jual di gerai konter pulsa.
Dari gambar yang kami terima terlihat warung kecil berwarna hitam berbentuk kontainer terlihat menjual obat pereda nyeri tersebut. Padahal, Selama periode 14 – 20 Agustus 2023, Polresta Bandung telah mengamankan puluhan ribu butir obat, dan menangkap tujuh tersangka. “Total barang bukti obat keras sebanyak 53.500 butir,” ungkap Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Markas Polresta Bandung, Senin (21/08/23) lalu.
Diketahui Tramadol sendiri, terbilang sangat mudah didapat, bahkan di di warung-warung kecil berkedok jualan pulsa. Kesungguhan pengawasan dari pihak berwenang pun seperti dipertanyakan. Obat-obatan ini juga dapat dikonsumsi oleh berbagai kalangan, seperti anak jalanan, kelompok massa anarcho, dan lainnya.
Tramadol masuk ke dalam narkotika jenis opioid atau opiat yang bisa menyebabkan ketergantungan mental atau fisik.Ancaman pidana juga diberikan sesuai dengan aturan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman maksimalnya 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Tramadol menjadi pilihan bagi kelompok pengguna atau pengkonsumsi karena harganya relatif terjangkau. Obat tramadol tradosik ini dijual dengan harga kisaran Rp6 ribu per-tablet atau Rp65 ribu per-strip dengan isi 10 kapsul.
Risiko penggunaan obat semacam Tramadol ini juga seperti diacuhkan para pemakainya. Kalau boleh dikatakan, ini obat keras. Penggunaannya bisa menimbulkan kejang-kejang. Risiko kejang juga bisa lebih tinggi jika ia mengambil dosis tramadol yang lebih tinggi daripada yang direkomendasikan. Mereka yang memiliki gangguan kejang atau menggunakan anti depresan atau obat opioid tertentu juga memiliki risiko kejang yang lebih tinggi.
Parahnya, tramadol dapat memperlambat atau menghentikan pernapasan, dan mungkin membentuk kebiasaan. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis bahkan kematian, terutama pada anak atau orang lain yang menggunakan obat tanpa resep dokter.
Dengan kondisi seperti ini, pengawasan terhadap peredaran maupun praktik jual beli obat-obat keras harus disikapi oleh pemangku jabatan dalam instansi terkait. Harapan penggunaan obat keras ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Hingga kini wartawan kami mencoba mengkonfirmasi terhadap peredaran tersebut ke instansi terkait.