Palembang,SindoSumsel.com–Beredar kabar DPRD Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan berinisial FJ tertangkap tangan berjudi di Tanjung Raja Selatan Kabupaten Ogan Ilir di tempat penambangan pasir.
Belakangan diketahui saat penggerebekan anggota DPRD Ogan Ilir sedang bermain judi dengan 3 orang rekannya, yang saat ditangkap langsung terjun ke sungai. Polisi pun hanya mendapat seorang pria yang telah digiring anggota DPRD ke Polda Sumsel.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo akhirnya angkat bicara terkait penangkapannya tersebut. “ Oknum anggota dewan yang kita amankan tersebut berinisial PJ yang mana anggota kita amankan Minggu sore,”ujarnya kepada wartawan, Senin(10/4/2023).
Ia menceritakan, anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Sumsel saat ditangkap melakukan kegiatan perjudian. Tiga orang berhasil melarikan diri dan satu orang diamankan petugas bersama barang bukti dua set kartu remi.
Setelah diperiksa 1×24 jam belum ditemukan adanya pidana yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut.
“Itu adalah permainan kartu remi biasa karena tidak memenuhi unsur atau tidak ditemukan uang dalam kegiatan tersebut. Maka kita lepaskan,”katanya.
Ia menuturkan untuk memenuhi unsur pidana atau dapat terjerat pasal 303 tersangka harus memenuhi 3 unsur yakni adanya permainan, adanya keuntungan, dan adanya taruhan uang atau barang. Hingga kini anggota DPRD Ogan Ilir tersebut sudah di pulang ke kediamannya.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Berkoordinasi Membawa Pulang Selebgram Alnaura
Bersama Komunitas Vespa, Herman Deru Ngabuburide Keliling Kota Palembang