PALEMBANG, SINDOSUMSEL.COM–Direktorat Narkoba Polda Sumsel menggerebek kampung narkoba di wilayah Tangga Buntung Kecamatan Gandus Palembang, Selasa(31/10/2023), yang mengamankan satu orang tersangka.
73 personil Narkoba Polda Sumsel yang dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Manurung didampingi oleh Kasubdit I Kompol Tri Wahyudi. Ada Lima Lorong di Kampung Narkoba Tangga Buntung yang menjadi target yakni: Lorong Cek Latah, Lorong Manggis, Gayam, Lorong Cemara, dan Lorong Sepakat.
Dengan membagi empat tim (Timsus, Subdit II, Subdit I, dan Subdit III) mereka melakukan penggerebekan bak film The Raid dengan lokasi di kampung narkoba. Penggerebekan tersebut diawali oleh Timsus yang melakukan penggeledahan di dalam rumah Indra yang berlokasi di Lorong Cek Latah. Namun, tidak berhasil menemukan barang bukti narkoba.
Sementara itu di bagian teras rumah tersebut terdapat sebuah meja kecil yang diduga menjadi tempat lapak penjualan dan penggunaan dan pada tumpukan sampah ditemukan sekop yang terbuat dari pipet sedotan yang masih ada sisa serbuk sabu dan beberapa bal plastik klip kemasan kecil dalam keadaan kosong serta beberapa alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik Aqua.
Pada saat melakukan penggeledahan, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Penggeledahan disaksikan ketua RT 11 RW 2 Kel 36 ilir an. M Adenin. Pada saat petugas tiba di lokasi ada 2 orang yang melarikan diri ke arah Sungai Musi dan melompat ke Sungai Musi. Kemudian di dapati di rumah milik Indra juga terpasang seperangkat CCTV yang dapat memonitor situasi sekitarnya dan sepanjang Lorong Cek Latah dari dalam rumah.
Selanjutnya Timsus melakukan penggeledahan di lorong Cek Latah di rumah Ilyas tetapi yang bersangkutan tidak ada dirumah, hanya kakaknya Ali beserta anaknya dan tidak ditemukan narkoba.
Tim Subdit I melakukan pengecekan di Lorong Gayam dan diperoleh informasi bahwa tadi malam ada kegiatan masyarakat yang melakukan pesta perkawinan di ujung Lorong tersebut di pinggir Sungai Musi. Di seputaran lokasi pada tumpukan sampah di samping rumah masyarakat ditemukan beberapa plastik klip, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol lasegar dan alat sekop terbuat dari pipet plastik.
Tim Subdit III melakukan pengecekan di Lorong Sepakat di sekitar lingkungan RT 25, RT 19 dan RT 21 kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan roda dua yang hilir mudik, tapi hasil penggeledahan belum ditemukan narkoba.
Kemudian Tim Subdit II melakukan pengecekan/penggeledahan di Lorong Stipada tepatnya di rumah sdri Agustina atau akrab disapa tina (diduga sebagai bandar) dan di Lorong Manggis tepatnya di rumah Juni (Residivis Narkoba) yang tidak ditemukan narkoba.
Kemudian tim memperluas wilayah penggerebekan ke arah Barat (dari jalan Kadir TKR) dengan menyasar ke Lorong Sailun dan Lorong Jambu. Pada saat tim akan melakukan penggerebekan di Lorong Sailun Kel 36 ilir Kec Gandus Kota Palembang tepatnya di rumah DPO Marlin Andryan Alias AAN. Tim melihat seseorang pria berinisial MK(25) yang mencurigakan membawa sesuatu, dan pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 (satu) kantong kresek warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 40,91 gram yang disimpan pelaku didalam saku celananya sebelah kiri bagian belakang.
Pelaku menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik DPO MA Selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.
Hingga kini polisi telah mengamankan barang bukti 3 (tiga) buah alat hisap (bong) yang ditemukan terbuang di dekat tumpukan sampah, 2 (dua) bal plastik klip transparan tempat bungkus sabu-sabu. Alhasil pengembangan ke lokasi Lorong Sailun di daerah Tangga Buntung yakni 4 (empat) paket narkotika jenis sabu total bruto 40,91 gram dari tersangka M. Khairullah alias Irul.
“Banyaknya laporan dari masyarkat bila di kawasan ini merupakan kawasan kampung narkoba. Sehingga kami melakukan penggerebekan bersama dengan tim. Dan ditemukan sabu 40,91 gram barang bukti kami temukan didalam saku celana tersangka MK,”katanya.
Atas perbuatan tersebut MK harus menginap di hotel Prodeo.