Palembang, SindoSumsel.com–Pasca disegelnya panti asuhan Fisabilillah Al Amin yang berada di Jalan Mangkubumi Lorong Bunga Kota Palembang, Minggu (27/2/2023) atas kasus kekerasan terhadap anak, menimbulkan pertanyaan apakah tempat tersebut akan ditutup.
Menanggapi hal tersebut awak media diberi kesempatan untuk mewawancarai Adzanu Getar Nusantara Wakil Ketua I DPRD kota Palembang.
“Untuk menutup itu kita harus mempelajari dulu karena ada regulasinya jika mau menutup tempat tersebut. dan juga kita juga harus menginvestigasinya, yang jelas kita menunggu kepastian hukum polisi,”ujarnya kepada awak media.
Menurut keterangan pengurus yayasan dan aparat polisi bila kegiatan di panti asuhan Fisabilillah sudah lama. “Keberadaan ini sudah lama ya, bahkan sudah banyak yang memberikan santunan baik warga sekitar dan juga polisi. serta secara legal kegiatan disini legal,”jelasnya.
Senanda dengan Adzanu Getar, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa menuturkan status panti asuhan tersebut legal dan tahun lalu baru di perpanjang.
“Status panti asuhan ini legal bahkan di 10 Januari 2022 mereka memperpanjang izinnya. Dan artinya akan habis di tahun 2024 serta pendaftaran kesejahteraan sosialnya sudah terdaftar,”kata Ratu Dewa.
Baca juga: https://www.sindosumsel.com/polisi-mengamankan-pemilik-panti-asuhan-fisabilillah-al-amin/ & Ratu Dewa Pastikan Selama Ramadhan Ketersediaan Minyak Goreng Cukup