PALEMBANG,SINDOSUMSEL.COM–Pasca aksi demustrasi yang terjadi di Halaman Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang beberapa bulan yang lalu membuat pihak kampus mengambil sikap serius.
Tidak tanggung-tanggung dua mantan dosennya berinisial KS dan RAA dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan kasus pencemaran nama baik
“Terhadap KS dan RAA pada 19 Juni dan berdasarkan laporan dari Polda sudah diterima dan berposes,”kata kuasa hukum UKB Palembang Darmadi Djufri SH MH, di dampingi rekannya Rian Gumay, SH, bersama Aminuddin SH atau yang akrab dipanggil Amin Tras Rabu (12 /7).
Menurut Darmadi ada 7 laporan polisi kepada pelaku dimana dari Amin Tras mengadukan sebanyak 5 laporan dan Darmadi sebanyak 2 laporan ke Polda Sumsel.
Menurut Darmadi bahwa mantan dosen berinisial KS dilaporkan karena dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan (LP No 27 (LP No 273) yang dilaporkan ke Polda Sumsel 19 Juni 2023 dan sudah diterima SP2HP di Unit Harda.
“Sedangkan untuk mantan dosen berinisial RAA perbuatan pencemaran nama baik dengan melakukan postingan ke media sosial,watshaap dan lainnya di laporkan di Polda Sumsel dengan LP 271 tertanggal 19 Juni 2023,”kata Darmadi.
Dikatakan Darmadi dampak dari apa yang dilakukan oleh 2 dosen tersebut berpengaruh kepada mahasiswa,dosen dan karyawan dan penerima mahasiswa baru terkendala.
“Dan UKB sangat dirugikan dari apa yang dilakukan oleh para mantan dosen tersebut, dan kami telah melakukan langkah-langkah persuasif namun buntu sehingga kami laporkan ke Polda,”kata dia.
Sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan kedua pelaku namun tidak ada titik temu.
“Mereka ingin bargaining dengan UKB Palembang , ini bukan lembaga mencari keuntungan tapi lembaga pendidikan,” katanya.
2 dosen tersebut menurut Darmadi masih berstatus dosen di UKB dari kontrak kerja yang ada namun pelaku mengaku bukan dosen UKB lagi.
“Tidak ada perdamaian dan kita tetap ke jalur hukum,” kata Darmadi.
Sebelumnya kedua dosen tersebut menurut Darmadi juga melaporkan UKB ke Polda dan Kemendikbud dan L2DIKTI beberapa waktu lalu.