Palembang, Sindosumsel.com- Perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN) yang menjerat dua orang terdakwa, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (26/9/2023).
Perkara dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 30 miliar tersebut menjerat dua orang terdakwa yaitu Ir Laurencus Sianipar yang merupakan Mantan Dirut PT BMU periode tahun 2016-2018 dan Budi Oktarita merupakan mantan kepala keuangan PT BMU periode 2016-2017
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta dihadiri oleh kedua terdakwa.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta Bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sam serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.
kedua Terdakwa dijerat dengan Pasai 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut. (nan)