Sabtu , 10 Juni 2023
Sumsel Maju untuk semua
Dua Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga Seberang Ulu 1 Palembang Diborgol
Tim opsnal unit Pidana Umum(Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus J(17) dan Safran (33) yang merupakan pelaku curanmor di Jalan Faqih Usman depan Kedai Ice Cream Nya - Nya, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu(19/11) pukul 23.00 WIB malam.

Dua Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga Seberang Ulu 1 Palembang Diborgol

Palembang, SindoSumsel.com—Tim opsnal unit Pidana Umum(Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus J(17) dan Safran (33) merupakan pelaku curanmor(Pencurian motor) yang meresahkan warga Jalan Faqih Usman Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Sabtu(19/11/2022)pukul 23.00 WIB malam.

Dari pantauan media terlihat pelaku sudah memakai baju tahanan dan mengenakan borgol. “Jadi kita tim Opsnal Pidum dan Tekab 134 berhasil meringkus kedua pelaku begal yang berhasil diringkus,”ujar Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian kepada awak media, Jumat(2/12/2022).

Dikatakannya modus yang dilakukan oleh pelaku ialah dengan cara memepet korban dari belakang. Setelah korban berhenti para pelaku mendekati korban dan mengancam pelaku menggunakan pisau dan kayu, membuat korban langsung memutuskan untuk kabur dari pelaku dan meninggalkan motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi BG 5378 ZK.

Baca :  Diduga Korsleting Arus Listrik Enam Rumah di Lorong Siliwangi Kelurahan 5 Ulu Palembang Terbakar

Kemudian motor tersebut dibawa pelaku dan berhasil disembunyikan oleh keduanya. “Para pelaku belum sempat mengembalikannya karena kita lebih dahulu mendapatkan motor korban tak jauh dari lokasi penangkapan mereka berdua yakni di 3-4 Ulu Pelembang,”Jelasnya.

Dua Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga Seberang Ulu 1 Palembang Diborgol

Lebih lanjut para pelaku ini berhasil diamankan oleh Kamis (1/12/2022) sekira pukul 15.30 WIB tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Selain motor korban, motor pelaku juga berhasil diamankan oleh petugas.

“Mereka ini beraksi bertiga, dua orang yang kami amankan ini perannya ialah membawa motor dan mengancam pelaku menggunakan sajam, sementara RS masuk daftar pencari orang yang saat ini dalam pengejaran petugas,”Kata.

Baca :  Belasan Mahasiswa UIN  Raden Fatah Penuhi Panggilan Penyidik, Ada Rektor UIN, Kenapa?

 Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 363 dengan hukuman penjara diatas 5 tahun. Sementara itu Kasubnit Riksa Iptu Naibaho menghimbau warga Palembang untuk tetap berhati-hati dalam berkendara dan menjaga keselamatan.

“Untuk warga Palembang kita himbau tak ada kepentingan untuk keluar malam janganlah keluar, dan gunakan kunci ganda bila memarkirkan kendaraan,”singakatnya.

Hendri Zainuddin, Presiden Sriwijaya FC