Minggu , 24 September 2023
Dua Petinggi PT BMU Ditahan, Diduga Rugikan Negara Senilai 30 Miliar
Dua petinggi PT BMU Ditahan.

Dua Petinggi PT BMU Ditahan, Diduga Rugikan Negara Senilai 30 Miliar

PALEMBANG,SINDOSUMSEL.COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam Dugaan korupsi PT BMU Baturaja Multi Usaha yang merupakan anak perusahaan PT Semen Baturaja (Persero).

Kasus penyimpangan distribusi Semen Baturaja dan pengelolaan keuangan PT BMU di sinyalir terjadi dari tahun 2017 hingga 2021. 

Kedua tersangka tersebut ialah Budi Oktarita, mantan kepala keuangan PT BMU Baturaja Multi Usaha, dan Laurencus Sianipar, mantan Direktur Utama PT BMU. 

Vanny Yulia Eka Sari, Kasipenkum Kejati Sumsel, menuturkan bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Tim penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan kedua tersangka tersebut pada hari ini. 

“Sebelumnya kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan telah kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Vanny. 

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo.“Dalam penyidikan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih 30 miliar. Dan saat ini kita masih terus melakukan pendalaman, termasuk melibatkan pihak lain yang terkait,”katanya. 

Diwaktu yang sama tiga saksi lainnya juga diperiksa pada hari ini, mereka ialah BO (mantan kepala keuangan PT BMU Baturaja Multi Usaha), LS (mantan Direktur Utama PT BMU), dan HIN (Direktur Utama PT BMU yang saat itu masih aktif). 

Baca :  KADIN Warning Pemprov Sumsel Mengenai Bahaya Inflasi Daerah

Sementara , Pada tanggal 5 Mei 2023, salah satu petinggi dari PT Semen Baturaja juga diperiksa oleh tim penyidik. Serta pada tanggal 29 April 2023, telah ada empat saksi yang Kejati periksa terkait kasus tersebut, baik dari PT SB maupun PT BMU. 

Yakni MS (Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja), TMD (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Semen Baturaja), KK (Vice President Marketing PT Semen Baturaja). 

Lalu,  BS (Karyawan PT Semen Baturaja yang juga Direktur PT Baturaja Multi Usaha). Sebelumnya, tim jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan. 

Yaitu, di dua lokasi yang berbeda, yaitu di PT SB dan PT BMU. Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen terkait distribusi semen Baturaja oleh PT BMU berhasil ditemukan dan diamankan. 

Di PT Semen Baturaja (Persero), tim jaksa penyidik mengamankan sejumlah dokumen dari ruangan bagian akuntansi yang mana dokumen itu menyimpan laporan dari PT Baturaja Multi Usaha, anak perusahaan PT Semen Baturaja. 

Sedangkan di PT Baturaja Multi Usaha (BMU). Tim jaksa penyidik Kejati Sumsel berhasil mengamankan empat kardus dokumen dan sebuah flashdisk. 

Baca juga:  Perintah Pimpinan Rian Sumpah Pocong Ditahan