Jumat , 1 Desember 2023
Rajiman Eks Kades Desa Pulau Borang Banyuasin I ,Sedang Menjaalani Sidang Di Pengadilan Negeri Khusus Klas 1a Palembang (31/07/23)

Eks Kades Rajiman Divonis 6 Tahun Bui, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 1,7 Miliar

Palembang – Sindosumsel.com -Eks Kades Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin yaitu Rajiman terdakwa kasus atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,7 miliar tahun anggaran 2018-2019, dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Senin (31/7/2023).

Selain pidana, terdakwa Rajiman juga dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rajiman juga dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak ada harta benda yang cukup untuk mengembalikan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan telah berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana selama 3 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa atas perbuatan terdakwa Rajiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Pulau Borang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta tulang punggung keluarga.

“Mengadili dengan ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rajiman selama 6 tahun penjara denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar,” ucap hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Baca :  33.000 Jiwa Terselamatkan Atas Pemusnakan Narkoba di Palembang

Setelah mendengarkan putusan tersebut majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir, terima atau banding.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Rajiman selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin bersama-sama saudara Nawawi Kodir dan Noffaredy, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

Bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa Rajiman yaitu, pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat menjabat Kades Pulau Borang, menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang dengan didukung dana yang bersumber dari Dana desa, alokasi Dana Desa dan bantuan Gubernur, pada tahun tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuat seolah-olah 100 persen.

Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.

Terdakwa Rajiman pada saat itu, sempat melarikan diri (Buron) dan berhasil ditangkap di wilayah Tangerang Banten (nan)