Palembang,SindoSumsel.com—Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang,Selasa (22/11/2022) melakukan pemusnahan atas dua ungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diungkap oleh Polsek Ilir Timur 1 Palembang dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada bulan lalu.
Terlihat para tersangka Kola, Suhandi yang membawa dua bungkus narkotika jenis sabu 1.988,98 gram dan Chaidir Agustian yang membawa 58 butir ekstasi berwarna orang dan berlogo piramid serta 950 butir ekstasi berwarna ungu berlogo superman yang rencananya akan diedarkan ke Palembang.
“Ku ketangkep di samping hotel Arista Palembang saat menerima orderan suruh nganter itu (ekstasi) dari bandar yang aku dijanjikan diupah 50 ribu,”ujar Chaidir Agustian alias Didi saat ditemui di aula Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa(22/11/2022).

Tukang ojek pangkalan yang sering mangkal di Jalan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Palembang menuturkan, bila dirinya tergiur dengan upah diberikan walaupun hanya 50 ribu rupiah. “Saat itu lagi sepi orderan, dapet telepon jadi ku ambek,”Katanya. Atas tindakan tersebut pelaku terjerat Pasal 38 KUHP.
Sementara itu dari hasil barang hasil tangkapan dari pelaku Didi diperiksa oleh petugas Labfor Polda Sumsel AKBP Edi menuturkan dari dua bungkus yang diperiksa salah satunya merupakan narkotika jenis baru.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan satunya mengandung metamfetamin ekstasi yang berwarna ungu tersebut. Namun untuk ekstasi berwarna oranye ini merupakan jenis baru dan kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam,”Katanya. Ia menuturkan, bila kualitas yang dihasilkan oleh ekstasi tersebut sama.saja.
Sementara itu dari keterangan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohamad Ngajib mengatakan, bahwa pelaku merupakan bandar .
“Pelaku ini merupakan Bandar, dan barang tersebut didapat dari batam masuk ke Palembang dan rencananya akan di edarkan disini. Untuk untungnya sendiri dia belum dapat untung karena barangnya baru diterimanya,”Katanya.