SindoSumsel.com, Palembang — Jika warga di Kota Palembang sedang ikut memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-78, Lain halnya dengan warga perumahan GS Sumsel Sejahtera yang berada di Jalan H Alex Noerdin Kecamatan Rambutan Banyuasin, Kamis(17/8/2023) malah melakukan aksi unjuk rasa.
Terlihat puluhan emak-emak membawa spanduk yang bertuliskan, berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 91 ayat 2 Kantor Bawaslu Propinsi harus terletak di Ibu Kota Provinsi sudah sesuai dengan surat keputusan kepala kantor pertanahan Kota Palembang No 04/Hp/BPN .1671/2019 ditabrak Permendagri No 134 tahun 2022 terlihat.
Sambil menggunakan atribut 17-san dan baju merah putih mereka sampaikan aspirasinya di depan Masjid Baitul Rahmat.
“Kami menyarankan kepada pemerintah di Baitussalam Perumahan GA Sejahterah atas nama warga belum merasakan kemerdekaan.” ujar Ketua RT 67, Nasrul, kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
Ia mengungkapkan, dengan terbitnya peraturan Permendagri nomor 134 tahun 2022 tentang batas Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang membuat mereka dirugikan. “Kami tetap berharap masih menjadi warga Palembang. Dan efek dari peraturan tersebut sekplah MTS, MAN 1, dan TK Islam yang ada di sini terbagi menjadi dua,”kata.
Dari keterangannya peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada, serta menyatakan akan bertahan di Kota Palembang. “Peraturan tersebut sangat bertentangan dan menabrak peraturan yang ada dan warga menyatakan ikrar tetap bertahan di Kota Palembang sampai Kapan pun.” tutupnya. (do)