Jumat , 1 Desember 2023
Empat Kali Menabrak Pengendara Pengemudi Pajero Diringkus
Satlantas Polres Bayuasin berhasil mengamankan tersangka Kevin di Banyuasin Sumatera Selatan, Selasa(21/2/2023).

Empat Kali Menabrak Pengendara Pengemudi Pajero Diringkus

Palembang, SindoSumsel.com–Usai sudah pelarian Kevin Dorantes Siagial (19) pelaku tabrak lari yang videonya beredar luas di jagat maya Instagram. Beruntung polisi berhasil meringkus tersangka di daerah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Selasa (21/2/2023) Malam.

Belakangan diketahui mobil dengan BG 1947 NO yang dibawa oleh tersangka sudah empat kali menabrak pengendara, tiga kali di Palembang ( Jalan Jendral Sudirman, Radial, dan KM 7) dan yang terakhir di Banyuasin Sumatera Selatan. Dihadapan petugas tersangka mengaku mobil tersebut milik ternyata Timur Marpaung yang berhasil dicuri di parkiran Gereja di Sukarami, Palembang pada Minggu (19/2).

“Mobil tersebut punya pak Timur Marpaung yang saya curi bersama rekan saya Sikur Yorlan (DPO) di gereja,”ujarnya saat ditemui di ruangan riksa Jatanras Polda Sumsel, Rabu (22/2/2023).

Ia mengungkapkan, bila mobil tersebut akan dijualnya ke provinsi Lampung senilai 250 juta. “Sebenarnya ini sudah kita rencanakan 2 minggu yang lalu dengan modus menukar kunci mobil milik korban dengan yang kami punya setelah berhasil menukar atau pas hari H minggu di gereja barulah kami beraksi dan membawa lari mobil tersebut,”katanya.

Naasnya Selasa (21/2/2023) Mahasiswa semester tiga yang berkuliah di salah satu kampus di Sumsel ini malah mendapatkan musibah menabrak orang di Palembang dan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Hingga akhirnya polisi berhasil meringkusnya.

Baca :  Sempat Diberhentikan, Akhirnya Kasus Penyerobotan Tanah di Jalan Noerdin Pandji Kembali Dibuka

“Mobil itu sempat dibawa pelaku ini ke kawasan Poligon untuk dimodifikasi agar menghilangkan jejak,”Kata Kanit III Jatanras Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan.

Empat Kali Menabrak Pengendara Pengemudi Pajero Diringkus

Berawal pelaku yang mendatangi rumah korban dengan membawa kunci mobil Pajero lain, saat korban lengah tersangka pun langsung menukar kunci tersebut.

“Pelaku sengaja merencanakan pencurian itu dengan cara menukar kunci mobil korban dengan kunci lain yang benar-benar mirip. Setelah berhasil mengambil kunci asli mobil korban, pada hari Minggu pelaku pun melancarkan aksinya mencuri mobil korban,” bebernya.

Atas perbuatannya, Kevin kini terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Dia pun terancam hukuman 5 tahun penjara. Sejumlah barang bukti seperti BPKB, STNK, remot dan mobil Pajero diamankan polisi.

 

 

Baca juga :Polisi Cium Bau Baygon Saat Selamatkan Lansia Yang Terjun Dari Jembatan AmperaAC dan Perabotan Milik Abdullah Raib Digondol Maling Saat Pergi Keluar Rumah