REDAKSI SindoSumsel.com telah menerima hak jawab dan keberatan yang disampaikan Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya selaku kuasa hukum Kurnia Saleh atas berita berjudul ‘UKB Laporkan Balik 2 Mantan Dosen ke Polda Sumsel’ yang tayang di media ini pada Kamis, 13 Juli 2023. Hak jawab sekaligus koreksi diterima redaksi dalam surat bernomor 0912/SK/AMUNISI/ix/2023.
Pemuatan hak jawab ini untuk memenuhi pembicaraan yang adil dan berimbang. Sesuai dengan pedoman pemuatan hak jawab/hak koreksi, surat disunting tanpa mengubah substansinya.
Kami sampaikan pemberitaan terhadap KS adalah pemberitaan hasil konferensi pers resmi dari pihak Universitas Kader Bangsa yang digelar pada hari Rabu, 12 Juli 2023 bersama dengan kuasa hukumnya yakni Darmadi Djufri & Rekan. KS merupakan inisial dari nama klien kami yakni Kurnia Saleh.
Klien kami sangat keberatan terhadap pemberitaan yang dimuat oleh SindoSumsel tersebut yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
- a) dan UKB sangat dirugikan dari apa yang dilakukan oleh para mantan dosen tersebut, dan kami telah melakukan langkah-langkah persuasif namun buntu sehingga kami laporkan ke Polda.
- b) sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan kedua pelaku namun tidak ada titik temu.
- c) Mereka ingin bargaining dengan UKB Palembang, ini bukan lembaga mencari keuntungan tapi lembaga pendidikan.
Terhadap redaksi pada angka 2 huruf a dan huruf b di atas, dapat kami jawab bahwa tidak benar klien kami maupun kami sebagai kuasa hukum pernah menerima langkah-langkah persuasif dari yang bersangkutan apalagi pernah mengadakan mediasi dengan yang bersangkutan. Secara tegas kami jawab tidak pemah terjadi mediasi dengan pihak manapun dan tidak pernah melibatkan pihak ketiga yang netral dalam upaya penyelesaian konflik sejak berperkara dengan pihak Universitas Kader Bangsa.
Dan pihak Darmadi Djufri & Rekan tidak pernah bertindak sebagai mediator dalam menengahi konflik antara klien kami dengan pihak Universitas Kader Bangsa.
Terhadap redaksi pada angka 2 huruf c di atas, dapat kami jawab bahwa berdasarkan Portal Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dapat diakses di https //kbbi. portal.id / arti. Bargaining adalah tawar menawar. Sehingga atas statement “Bargaining” yang dikutip dan di-publish oleh media online SindoSumsel, kami berkeberatan dan sekaligus menegaskan bahwa klien kami maupun kami sebagai kuasa hukum faktanya tidak pernah menginginkan atau sampai merealisasikan tawar menawar (bargaining) dengan UKB, maka kami hanya menuntut keadilan ditegakkan.
Pemberitaan yang dilakukan oleh SindoSumsel sebagaimana diuraikan pada angka 2 (dua) huruf a, huruf b dan huruf c tersebut bersifat insinuative, tidak independen menghasilkan berita yang tidak akurat tidak berimbang, membuat berita bohong yang berujung pada timbulnya fitnah terhadap klien kami, sehingga berita tersebut hanya berdasarkan prasangka buruk dan cenderung diskriminasi terhadap klien kami.
Pemberitaan yang dimuat oleh SindoSumsel tersebut sangat jelas tidak melaksanakan kewajibannya untuk menguji informasi, tidak memberitakan secara berimbang, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, tidak menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, tidak menerapkan asas praduga tak bersalah sehingga Media Online SindoSumsel melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/II/2006 Tentang Kode Etik Jumalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.