PALEMBANG,SINDOSUMSEL.COM–KGS Ahmad Hayat beserta rombongan mendatangi tanah miliknya di Jalan Kolonel H Burlian Kecamatan Sukarami Palembang, Sabtu(3/6/2023)siang.
Belakangan diketahui bila 2 hektar tanah milik KGS Nanung yang telah diwariskan kepada nya tersebut telah diserobot oleh LH sejak tahun 2014 hanya berbekal fotokopi.
“Modusnya mengklaim lokasi tanah milik kami dengan menggunakan fotokopi sertifikat dengan nomor 1256 GA 172/1975 hak milik atas nama Moh Hasan bin Abdullah yang telah dicoret-coret dan diakui tanah tersebut milik Linda Hakim,”ujarnya dihadapan median.
Tidak sampai disitu LH juga merekayasa akta jual beli seolah-olah dibuat pada tahun 1978. “Dapat dipastikan akta tersebut palsu. Karena diketik menggunakan komputer padahal di tahun tersebut computer belum muncul di Indonesia,”jelasnya.
Parahnya ahli waris KGS Nanung juga dilaporkan ke Polda Sumsel dengan laporan polisi LP /840/IX/2014/Polda Sumsel. “Kita juga dilaporkan ke Polda Sumsel pada tanggal 23 September 2014 dengan dasar surat kehilangan yang diterbitkan di Jakarta Barat. Dan perkaranya dihentikan karena tidak ada dokumen asli,”Katanya.
Ditambahkan oleh kuasa hukumnya Syapriadi Syamsudin, Diduga LH sudah melakukan persengkongkolan dengan oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang).
“Mereka membuat janji palsu, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah palsu. Bahkan dalam surat yang mereka pegang tidak ada satupun yang menandatangani dan hanya diketahui oleh kuasa hukumnya saja,”katanya.
“Simple saja bila itu tanah milik mereka, kenapa tidak dibangun bangunan sampai sekarang,”tegas Syafriadi.
Ia berharap LH dapat bertemu langsung kepada ahli waris terkait tanah kliennya yang selama ini diserobot. “Kami harap Linda Hakim temui kami. Agar permasalahan ini dapat terselesaikan,”tutupnya.
Baca juga: Pemprov Sumsel Dukung Program Kementerian ATR/BPN Tekan Konflik Sengketa Tanah Melalui Gemapatas