Minggu , 24 September 2023
- Hasil Operasi Menunjukkan Jari Bayi Suparman Tidak Bisa Disambung, Keluarga Tuntut 500 Juta

Hasil Operasi Menunjukkan Jari Bayi Suparman Tidak Bisa Disambung, Keluarga Tuntut 500 Juta

Palembang,SindoSumsel.com—Hasil operasi yang dilakukan pihak Rumah Sakit Muhammadiyah terhadap bayi Suparman yang terputus, Jumat(3/2/2023) menunjukkannya tak bisa tersambung dan cacat.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukum Suparman(38), Titis Rahmawati saat ditemui di RS Muhammadiyah bersama Suparman.

“Jadi hasil operasi yang dilakukan setelah dibuka perban ternyata tidak bisa disambung dan daging yang terpotong tersebut membusuk hitam sarafnya tidak bisa terkoneksi secara medis,”ujar Titis di hadapan wartawan, Jumat(10/2/2023).
Ia mengungkapkan, memang ada mediasi terhadap korban, namun pihaknya minta ganti rugi. “Dalam pasal 360 yang melawan hukum ada beban ganti rugi baik dari pihak rumah sakit dan perawat tersebut. Jika itu tidak terpenuhi maka kita akan gugat secara perdata,”ungkapnya.

Menanggapi perawat yang telah ditahan, kuasa hukum dari Suparman menyerahkan proses tersebut ke pihak penyidik Polrestabes Palembang. “Yang kita sayangi itu adalah statement dari Komisi 5 DPRD Provinsi Sumsel yang menyatakan putusnya jari itu tidak terlalu parah dan tidak mengkhawatirkan, apalagi korban diminta untuk berdamai,”katanya.

Kepolisian resor Kota Besar Palembang akhirnya resmi menahan perawat RS Muhammadiyah Diana di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis(9/2/2023).Hal tersebut dikatakan langsung Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah saat ditemui wartawan di Polrestabes Palembang.

Baca :  Tempat Penyimpanan Minyak Ilegal di Keramasan Terbakar

“Kita Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pengembangan terhadap kasus yang terjadi di satu rumah sakit di Palembang dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan untuk yang bersangkutan sudah kita tahan di sini (Ruangan tahanan Polrestabes Palembang),”ujarnya.

Ia mengungkapkan, bila perawat Diana terbukti bersalah dan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan kesalahan prosedur. “Barang bukti berupa gunting dan pakaian korban sudah kita amankan,”katanya.

Atas tindakannya tersebut pelaku terjerat pasal 360 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. “Tidak menutup kemungkinan apabila korban mengambil langkah restorative justice sehingga bisa mencapai kesepakatan bersama, Namun sampai dengan saat ini belum ada keputusan tersebut,” Katanya.

Sementara itu kuasa hukum korban Darmadi Djufri menuturkan saat ini, dia mengisahkan kliennya untuk mendapatkan kesepakatan damai dan memilih jalur restorative Justice.”Pada prinsipnya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kita sudah melakukan komunikasi kepada korban untuk mencapai kesepakatan damai (Restorative Justice)singkatnya.