Palembang,Sindosumsel.com – Terdakwa Idris akhirnya harus rela duduk dikursi pesakitan lantaran harus menjalani sidang perdana terkait Kasus Penipuan Bisnis Sarang Walet dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang pada hari Kamis (2/5/2024).
Dihadapan majelis hakim Zulkifli SH MH Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Satrio SH membacakan dakwaan sekaligus menghadirkan saksi korban
Dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula sebelumnya antara saksi korban dan terdakwa sudah saling kenal sejak tahun 2022
Kemudian dari perkenalan terdakwa antara saksi korban terjalin hubungan bisnis yaitu dengan bisnis pembelian sarang burung walet dengan kesepakatan secara lisan saksi korban sebagai pemodal dan terdakwa sebagai pelaksana yang keuntungannya nanti akan dibagi dua masing-masing 50 % lima puluh persen,
lalu awal mula bisnis tersebut lancar sampai akhirnya pada hari rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira jam 12.00 wib saksi korban mendapat telepon wa dari terdakwa dengan mengatakan ” ADA WALET, KIRIM UANG”, mendengar hal tersebut saksi korban mengirimkan uang melalu transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 100 juta
Kemudian selanjutnya tepatnya pada hari senin tanggal 29 Mei 2023 sekira jam 11.45 wib terdakwa kembali menelpon saksi korban dan meminta kirimkan uang lagi sebesar Rp 128.257.500 dengan alasan uang tersebut untuk membeli sarang burung walet sebesar
Selanjutnya tepatnya pada hari jumat tanggal 09 Juni 2023 sekira jam 15.00 wib terdakwa menelpon saksi korban dan memintak kirim uang lagi sebesar Rp 100 juta
Setelah saksi korban mengirimkan uang tersebut terdakwa mengatakan akan menjual sarang burung walet yang sudah dibeli tersebut dan hasil keuntungan dari modal akan dibagi dua
namun ternyata terdakwa hanya berjanji sambil mengulur waktu dengan bermacam alasan akan menjual sarang burung walet tersebut
Kemudian pada saat saksi korban menelpon terdakwa, terdakwa tidak mengangkat telepon sehingga membuat saksi korban menjadi curiga,
lalu saksi korban menyuruh terdakwa melalui WA untuk mengirimkan semua sarang burung walet ke Jakarta biar saksi korban yang akan menjualnya namun terdakwa mengatakan bermacam macam alasan dan selalu menghindar saat ditanyakan masalah uang tersebut dan tidak ada jawaban
Kemudian saksi korban mengajak saksi Ibrahim ikut mendatangi terdakwa dirumahnya yang berlokasi di Lampung,
setibanya disana dan bertemu dangan terdakwa saat ditanyakan perihal uang sarang burung walet, terdakwa mengakui bahwa sarang burung walet tersebut sudah dijual dan uangnya habis digunakan untuk keperluan pribadi dan berjanji akan mengganti semua kerugian tersebut
namun sampai sekarang terdakwa belum mengganti kerugian yang saksi korban alami sehingga saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya
Sehingga atas perbuatannya terdakwa diatur dan dipidana dalam Pasal 378 KUHP. Dan kedua Pasal 372 KUHP dengan ancaman Maksimal empat tahun Penjara.(nan)