Palembang,SindoSumsel.com–Menggunakan baju kemeja hijau dan celana jeans putih Influencer Lina Mukherjee sudah tiba di Polda Sumatera Selatan, Selasa(3/5/2023).
Diketahui Lina memenuhi panggilan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, atas perbuatannya yang membuat konten video dan mengucapkan bismillah sambil menyantap daging babi.
“Dalam gelar perkara yang melibatkan dan meminta keterangan saksi ahli, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE, dan Pidana. Apalagi diperkuat dengan fatwa MUI yang menyebutkan perbuatan Lina itu merupakan tindak pidana,”ujarnya.
Status dari penyelidikannya ke penyidikan. Sebelumnya tersangka lina mukherjee dilaporkan oleh warga di palembang yang menuding perbuatanya itu telah melanggar mencoreng akidah.
Hingga kini polisi masih memeriksa Lina Mukherjee dan meninggu hasil panggilannya.
Baca juga: Pj Bupati Apriyadi Bareng Istri Keliling Sekayu Saat Lebaran