PALEMBANG,SINDOSUMSEL..COM–Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh AMUNISI(Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya) di Kantor LLDIKTI Wilayah II, Jumat(29/5/2023) Kuasa hukum Universitas Kader Bangsa Muhammad Aminnudin meturukan bila aksi tersebut sangatlah ceroboh.
“Kita, pertanyakan dulu legalitas AMUNISI ini, sebab kita sendiri baru mendengar nama tersebut. Apakah itu ormas, advokat atau LSM, kita harus jelas dulu,”ujar Ketua DPD KAI Sumsel, M Aminnudin, saat dibincangi wartawan,Sabtu(27/5/2023).
Pria yang kerap disapa Amin Tras ini menjelaskan, kalau dalam AMUNISI itu berisi para advokat muda semestinya, mereka bisa memanfaatkan ruang publik berdasarkan UU keterbukaan informasi publik.
“Surati lokasi kampus perihal permintaan informasi dan klarifikasi yang dimaksud. Manfaat ruang keterbukaan publik, bisa lakukan klarifikasi aktual data, jangan langsung gerak action turun kelapangan, tanpa ada dasar. Kita tahu, setiap orang melapor, belum tentu itu benar laporannya, sebab itu bisa akan diklarifikasi, guna menghindari ujar kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, UU ITE,” ungkapnya.
Amin Tras yang juga sebagai Penasehat Hukum Kampus UKB (Universitas Kader Bangsa) menyayangkan langkah ceroboh Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya ini.
“Kami apresiasi action yang dilakukan AMUNISI, namun sangat disayangkan langkahnya ceroboh yang menjebak dirinya sendiri sebagai advokat pengacara. Semestinya, mereka bisa minta pencerahan dari para senior, sebelum pergerakan ini,” tambahnya.
Apalagi dalam penerapan di lapangan didapatkan bahwa aksi demo yang dilaksanakan dengan bersurat di Polrestabes Palembang, yang menggelar aksi demo itu dari Lembaga Independen Peduli Pendidikan Indonesia (LIPPI) tapi yang menggelar aksi demo dari AMUNISI.
“Surat yang masuk untuk pemberitahuan ke Polrestabes itu LIPPI tapi yang menggelar aksi demo itu AMUNISI. Dan kita duga aksi tersebut ilegal, sehingga kita akan mengambil tindakan hukum,” tutupnya.