Jumat , 9 Juni 2023
Sumsel Maju untuk semua
Jambret HP di Muka Umum, Indra Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Warga
Pelaku jambret remaja di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Kamis(28/10/2022) diringkus Ranmor Palembang.

Jambret HP di Muka Umum, Indra Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Warga

Palembang,SindoSumsel.com--Satreskrim Polrestabes Palembang melalui unit Ranmor berhasil meringkus pelaku jambret yang terjadi di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Kamis (27/20/2022).

 

Belakangan diketahui bila pelaku tersebut bernama Indra (28) warga Jalan PS Ing Kenayan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, yang ditangkap warga saat ketahuan menjambret handphone android milik korbannya (Muhammad Jordi Maulana) saat sedang membeli gorengan dan nyaris jadi bulan-bulanan warga.

 

“Betul sekali, bahwa anggota kita (Ranmor) saat itu sedang hunting patroli dan melihat kerumunan warga yang ternyata pelaku nyaris diamuk massa. Beruntung anggota kita berhasil mengamankan pelaku dan kita digiring ke Polrestabes Palembang,”ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohammad Ngajib kepada wartawan, Jumat(28/10/2022).

Baca :  Heboh Peluru nyasar Masuk Puskesmas 4 

 

Orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu mengungkapkan, bila pelaku beraksi bersama dengan temannya berinisial J yang saat ini masih dalam kejaran petugas. “Berawal saat korban yakni Djodi (19), sedang membeli gorengan di warung Rudi. Namun ketika korban sedang memainkan Handphone (HP) nya, tiba-tiba datang kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor yang langsung merampas HP korban,”Jelasnya.

Jambret HP di Muka Umum, Indra Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Warga
Pelaku Indra yang jambret yang nyaris jadi bulan-bulanan warga saat tertangkap basah

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta tolong, sehingga teriakan korban mengundang warga berdatangan dan anggota Unit Ranmor yang sedang patroli hunting melihat dan mengamankan pelaku, dan selanjutnya diamankan ke Polrestabes Palembang. Sementara itu, J (DPO).

Baca :  Polisi Amankan Pelaku Rudapaksa Perempuan Yang Dilakukan Secara Bergilir

 

Kemudian pelaku dilumpuhkan, lantaran melawan saat hendak digiring ke Polrestabes Palembang, “Saat ini anggota Ranmor masih mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita kantongi. Atas ulahnya tersangka akan dijerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,”tutupnya.

Hendri Zainuddin, Presiden Sriwijaya FC