Palembang, SindoSumsel.com—Satreskrim Polrestabes Palembang melalui unit Ranmor berhasil ringkus penadah mobil truk yang merupakan hasil curian Syahrudin Saragih alias Mamat (39), Mustopa (26), dan Amin (35) di kawasan Sukarami Palembang 2 November 2022
Ketiga pelaku yakni, Iin Iskandar (39), warga jalan SK 29 Kelurahan Rantau Jaya Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Widodo (42), warga Pudak Kelurahan Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu, Jambi, dan Eko (39), Pudak Kelurahan Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu, Jambi.
“Benar dari hasil pengembangan kita berhasil kembali menangkap 3 pelaku 480 di kota jambi, ” ungkap Kapolrestabes, PAlembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kasubdit Opsnal Iptu Jhoni Palapa, saat menggelar perkara 3 pelaku ini, Selasa, (24/1/2023).
Ketiga pelaku penadahan ini mengaku, bahwa mobil truk hasil curian tersebut dibelinya seharga kisaran Rp 30-40 juta dari pelaku, ” jadi satu mobil truk tersebut dibeli 3 pelaku ini kisaran 30 – 40 juta, dan digunakan untuk mengangkut sawit di kota jambi,”Katanya.
Selain mengamankan 3 tersangka, lanjut Kapolrestabes, Palembang, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel BG 8845 MO Warna Kuning Tahun 2006, 1 Buah Kunci Kontak Mobil Mitsubishi Colt Diesel BG 8845 MO Warna Kuning Tahun 2006, 1 unit HP Nokia Warna Hitam , 1 unit HP Oppo A16 Warna Silver.
Lalu, 1 rangkap photo copy STNK mobil colt diesel No.pol : BG 8845 MO warna kuning tahun 2006 atas nama, Vera Jesica simanjuntak, 1 rangkap photo copy BPKB mobil colt diesel Nopol BG 8845 MO, dan 1 buah kunci kontak asli mobil colt diesel Nopol BG 8845 MO warna kuning tahun 2006.
“Atas ulahnya ketiga pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun lamanya,”Katanya.
Sedangkan, salah satu tersangka Eko mengaku dirinya membeli mobil truk tersebut seharga Rp 30-40 juta. “Saya gunakan di Jambi itulah, untuk mengangkut kelapa sawit. Sudah dua kali membeli mobil truk curian,” tutupnya
Seperti diberitakan sebelumnya, 9 kali beraksi melakukan aksi pencurian mobil jenis colt diesel membuat tiga sahabat ini harus berurusan dengan tim beguyur bae Polrestabes, Palembang, pimpinan Kasubdit opsnal ranmor Iptu Jhony Palapa dan Kasubnit 2 Ipda Ronald, Kamis, (19/1/2023), siang.
Ketika tersangka tersebut yakni M Syahrudin Saragi alias Mamat (39), warga Jalan Soekarno Hatta Lorong Musi Raya Kelurahan Karya Baru Kecamatan AAL, Mustopa (26), warga Jalan Perjuangan Komplek Pulo Gadung Permai Kelurahan Karya Baru Kecamatan AAL dan M Amin (35), warga Jalan Kelapa Gading Masjid Insanul Kamil Kelurahan Karya Baru Kecamatan AAL, Palembang.
Ketiga ditangkap petugas tanpa perlawanan saat berada di kawasan Pulo Gadung, Palembang. Mereka hanya bisa pasrah ketika digiring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulah mereka.