Palembang, SindoSumsel.com—Satreskrim Polrestabes Palembang melalui unit Pidum & Tekab 134 meringkus DPO atau buronan pencurian motor yang terjadi di depan Indomaret simpang 4 Bakaran Jalan Tegal Binangun Kelurahan Talang Putri Plaju Palembang, Sabtu(1/11/2022).
Belakangan diketahui ketiga buronan polisi ini ternyata selalu kabur saat akan diringkus di kediamannya dan momennya petugas berhasil menangkap ketiga pelaku, saat, Kamis (10/11/2022).
Ketiga pelaku tersebut ialah Deni Ramadhan (27), Aji Widana(22), Sudarliansyah(20) warga Kecamatan Plaju Palembang yang diringkus di kediamannya tanpa perlawanan.
“Kami berhasil menangkap ketiga pelaku dari enam pelaku yang ada dan ketiganya yang lain sudah berada di sel tahanan. mereka berhasil diringkus dikediamannya dan selama ini ternyata mereka berada di Mariana Kabupaten Banyuasin,”Ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah, Jumat(11/11/2022).
Modus yang dilakukan oleh para pelaku ini ialah mencegat korban dan melakukan kekerasan terhadap korbannya. Ia menceritakan kronologinya, Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 Wib Korban bertemu dengan para pelaku, tanpa sebab mereka langsung mengeroyok korban dan lari menyelamatkan diri.
Namun, sepeda motor korban dibawa lari oleh pelaku. Sehingga korban mengalami kerugian yakni satu unit sepeda motor honda Vario BG-5584-JAU tahun 2019 senilai puluhan juta rupiah dan korban tindak tersebut, korban melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.Sementara itu, ketiga pelaku terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.