Sabtu , 2 Desember 2023
Tim Pidsus Kejari Lubuk Linggau Sedang Melakukan Proses pelimpahan Berkas Perkara Di Pengadilan Negeri Palembang klas 1a Khusus (25/10/2023)

Kejari Lubuk Linggau Limpahkan Berkas ke Pengadilan Negeri Palembang, Perkara Kasus Dugaan Korupsi BUMD kabupaten Musirawas

Palembang, Sindosumsel.com – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tiga tersangka Ismun Yahwa mantan Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Andriyanto mantan Dirut BUMD PT Musi Rawas Sempurna dan Daryadi Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/10/2023).

Ketiga tersangka tersebut, terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Musi Rawas Sempurna (BUMD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 6,2 miliar.

Dari pantauan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), terlihat tim Kejari Lubuklinggau menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama ketiga tersangka tersebut, dan diterima langsung oleh Panitera Muda Tipikor PN Palembang.

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau LLG Wenharnol ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Musi Rawas ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Bahwa benar pada hari ini, tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Palembang. Setelah pelimpahan perkara, Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, untuk menyidangkan perkara tersebut,” Wenharnol saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/10/2023).

Baca :  Diduga Dalam Pengaruh Narkotika Perempuan di Palembang Masuk ke Bawah Kolong Rumah

Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (Nan)