Palembang – Sindosumsel.com – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Akhirnya Geledah kantor serta kediaman 3 orang kepala desa (Kades) di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (1/11).
Pada penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan perkara mafia tanah, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya SH MH menyatakan bahwa ada 3 kepala desa berbeda yang kami lakukan penggeledahan.”Tiga desa yang digeledah tersebut yakni Desa Bakung, Pulau Kabal, dan Lorok,” ujarnya.
Berikut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejari Ogan Ilir Nomor: Print-369/L.6.24/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023.
Serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 239/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023. Kemudian, Nomor : 240/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, Lalu, Nomor : 241/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, Nomor : 242/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, Nomor : 243/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023.
Selanjutnya, Nomor : 244/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, dan Nomor : 250/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 17 Oktober 2023.
“Penggeledahan ini kita lakukan terhadap rumah milik saksi-saksi dan kantor Kades, sehubungan dengan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara,” paparnya.
Ditambahkannya, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan.
Dari hasil penggeledahan ini, Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir berhasil mengumpulkan beberapa dokumen serta benda dan barang lain yang diduga diperoleh atau merupakan hasil dari tindak pidana.
“Hasil dari tindakan penggeledahan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Ogan Ilir guna dilakukan untuk penelitian dan penyitaan nantinya,” tegasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, didampingi dan disaksikan oleh Pemerintah Desa setempat serta melibatkan personel Pengamanan Polres Ogan Ilir.”Saat ini status ketiga Kades tersebut masih saksi,” tutupnya.(nan)