Palembang – sindosumsel.com – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan penggeledahan dua rumah anggota Komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang merupakan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun anggaran 2020, Rabu (6/9/2023).
Adapun lokasi pertama yang di geledah yaitu rumah tersangka Darwan Iskandar yang selaku Ketua Bawaslu Ogan Ilir di kawasan Indralaya, Desa Indralaya Raya Kecamatan Indralaya.

Kemudian rumah tersangka Iskandar selaku Komisioner Bawaslu Ogan Ilir di Jl. Bakti Guna Griya Citra Indralaya, Kelurahan Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya dan di kawasan Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir yaitu Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar mengatakan, Bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : PRINT-301/L.6.24/Fd.1/8/2023 tanggal 31 Agustus 2023.
“Tim Jaksa penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yaitu di rumah tersangka DI dan rumah tersangka I. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan Alat Bukti dan Barang Bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan. Tim penyidik berhasil mengumpulkan beberapa dokumen dari tindakan penggeledahan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya, “ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar melalui release, Rabu (6/9/2023).
Ario menjelaskan, dalam pelaksanaan tindakan hukum tersebut dengan bantuan keluarga para tersangka berlangsung aman dan kondusif.
“Bahwa penggeledahan tersebut didampingi dan disaksikan oleh Lurah Indralaya Raya, dan Kadus 06 Desa Tanjung Seteko dan Ketua RT pada domisili yang bersangkutan serta melibatkan personil pengamanan Polres Ogan Ilir, ” ujarnya.
Kemudian di hari yang sama Ario mengatakan, Jaksa penyidik juga menerima Uang titipan pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari tersangka Karlina.
“Jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima titipan Uang sebesar Rp 23.000.000 dari keluarga tersangka K dan di setorkan ke rekening titipan pada Bank BRI dan juga keluarga tersangka K menitipkan 1 buah Handphone merk Apple untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut, “ujarnya.
Diketahui sebelumnya, perkara tersebut telah terlebih dahulu menjerat tiga terdakwa yaitu Aceng Sudradjat, Herman Fikri dan Romi ketiganya sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh Dana Hibah senilai Rp 19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.(nan)