PALEMBANG,SINDOSUMSEL.COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana(SBS) melalui anak perusahaan PT Bukit Asam.
Tiga tersangka tersebut ialah AP (Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam tahun 2013), SI (Ketua Tim Akuisisi pengambilalihan PT Satria Bahana Sarana), dan TI selaku direktur PT Direktur PT Tri Ihwa Samara (Pemilik PT SBS sebelum diakuisisi).
“Penetapan ketiga orang tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dalam perkara yang dimaksud. Harusnya perusahaan tersebut tak layak di akuisisi. Dalam penyidikan ini , potensi kerugian negara senilai 100 Miliar,”ujar Kasih Penkum Kejati Sumsel Vanny kepada wartawan, Rabu(21/6/2023).
Ia mengungkapkan, penyidik telah menyimpulkan alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagaimana arahan dari Kejaksaan Agung RI, program bersih-bersih BUMN, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka sehubungan hasil penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI),”jelasnya.
Sebelumnya tersangka SI dan AP telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat perkara yang dimaksud, sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
Dan terhadap tersangka SI dan AP dilakukan tindak penahan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.