Sabtu , 2 Desember 2023
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turun Sedang Menerangkan Kronologi Kasus perkara Dugaan Korupsi Yayasan Batang Hari sembilan (30/10/2023)

Kejati Sumsel Resmi Rilis 5 Tersangka, Kasus Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Palembang,Sindosumsel.com– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Akhirnya menetapkan lima orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan yaitu tanah dan asrama Mahasiswa Sumsel di Jalan Punto Dewo Yogyakarta pada Hari Senin, (30/10/2023)

“Kelima orang tersangka yakni berinisal AS , MR , ZT, EM , dan DK,” Ujar Sarjono Turin, kepada Awak Media.

Kejaksaan Tinggi Sumsel mengumpulkan alat bukti beserta barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan di tetapkan nya 5 (Lima) Orang tersangka

Para tersangka Sebelumnya Mengganti Nama dan Akta Pendirian Yayasan Batang Hari menjadi Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, Sehingga Terjadinya proses penjualan Aset.

“Dengan beralihnya akta pendirian ini maka para tersangka inj lebih leluasa melakukan transaksi pada tahun 2015-2017,” Ujarnya.

Tim Pidsus Kejati Sumsel berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan penyitaan aset yang berada di Yogyakarta.

Perbuatan para tersangka melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca :  Tukang Becak Temukan Rice Cooker Berisikan 135 Butir Peluru

dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menaikan status dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan Asrama Mahasiswa di Jalan Punto Dewo Yogyakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023. (nan)