Rabu , 18 September 2024
Tersangka Langsung digiring ke Mobil Tahanan untuk di bawa ke rutan pakjo Palembang (18/12/2023)

Kejati Sumsel Resmi Tetapkan Tersangka Oknum ASN Inspektorat Sumsel, Pengembangan Kasus Korupsi SMA 19

Palembang – Sindosumsel.com – Perkara Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang ternyata berbuntut panjang, Dalam perkara hal tersebut yang menjerat dua terdakwa yakni Selamet Mpd yang selaku Kepala Sekolah SMA 19 dan M Arfan yang selaku Komite. Tim penyidik pidana khusus Kejati Sumsel, menetapkan satu tersangka Oknum ASN pada Inspektorat Provinsi Sumsel Edi Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi.

 

Satu orang yang ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi dari Kepala Sekolah SMA 19 sebagai Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, bahwa Modus yang dilakukan oleh tersangka EK yang selaku oknum ASN Inspektorat, adalah mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi pada SMA 19 Palembang yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

“Berdasarkan hasil penyidikan dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi sumsel no print 22/L6/sd1/12/2023 tanggal 7 desember 2023, bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan pengumpulan bukti berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu Menetapkan satu tersangka yaitu EK selaku Inspektur pembantu investigasi pada inspektorat Sumsel, berdasarkan surat penetapan tersangka,” ungkap Vanny saat rilis di gedung Kejati Sumsel, Senin (18/12/2023).

Baca :  Gumilang Tewas Usai Tabrak Truk

Menurut Vanny bahwa sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi dari hasil pemeriksaan cukup bukti, terlibat gratifikasi sehingga meningkatkan jadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di lapas Pakjo Palembang.

“Untuk modus tersangka sendiri mengatasnamakan kejaksaan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Pidsus Kejari Palembang,”ujar Vanny.

Dikatakannya, adapun perbuatan tersangka melanggar Primer Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor. Pasal 11 UU Tipikor lebih Subsider Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor.(nan)