Palembang – Sindosumsel.com – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, aecara Resmi menetapkan tiga tersangka oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang pada tahun 2019, 2020, dan 2021.
Ketiga tersangka ditetapkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pada Beberapa Perusahaan yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kajati Sumsel, Sarjono Turin SH MH saat Pres rilis di gedung Kejati Sumsel, Senin (30/10/2023)
Menurut Sarjono, bahwa tim penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga pegawai pajak tersebut.
“Ketiga tersangka tersebut berinisial RFG, NWP, dan RFH, mereka diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” tegas Kajati.
Ia juga menyatakan dalam kasus ini memiliki potensi kerugian negara yang signifikan, meskipun jumlah kerugian pasti masih dalam perhitungan.
Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui sebelum menetapkan tiga tersangka tim penyidik dalam kasus ini telah memeriksa 35 saksi dan mereka akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang mungkin dimintai pertanggungjawaban pidana.(nan)