Palembang – Sindosumsel.com – Pete Subur alias Putuk serta Ansila terdakwa dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan Tol Kayuagung – Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2016, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 miliar dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun dan 4 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut, dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Senin (31/7/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa I Pete Subur dan terdakwa II Ansila telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang pengganti pembebasan lahan pembangunan Tol Kayuagung – Pematang Panggang Ogan Komering Ilir pada Persil nomor 454 dan Persil 456 yang telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Mengadili dengan ini oleh karena itu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Pete Subur selama 6 tahun. Menjatuhkan terdakwa II Ansila dengan hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap hakim ketua saat membacakan putusan.
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa Pete Subur dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar sedangkan terdakwa Ansila diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 100 juta.
Uang pengganti tersebut menurut majelis hakim dalam pertimbangannya mengacu pada pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang Tipikor bahwa uang pengganti yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 415 dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima.
Sementara jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menyatakan pikir-pikir.
Diketahui sebelumnya, penuntut umum menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana masing-masing selama 10 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Pete Subur dituntut pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar sedangkan terdakwa Ansila dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 389 juta.
Dalam dakwaan, bahwa perbuatan para terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat di tentukan lagi secara pasti dalam tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan No: LHP/SR/-585/PW07/5/2022 Tanggal 17 November 2022 sejumlah sebesar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sejumlah penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.765.780.041,00.(nan)