Jumat , 1 Desember 2023
KPID Sumsel Sampaikan Empat Kabupaten/Kota di Sumsel Ini Sudah di Switch Off
Ketua KPID Sumsel Herfriady

KPID Sumsel Sampaikan Empat Kabupaten/Kota di Sumsel Ini Sudah di Switch Off

Palembang,SindoSumsel–Sempat dibatalkannya sebanyak tiga kali penghentian siaran untuk berahli ke siaran TV Digital Analog Switch Off di Kota Palembang, kini Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel telah menyampaikan penghentian siaran TV Analog akan dilaksanakan secara langsung mulai, Jumat (31/3/2023) dengan empat cakupan wilayah Sumsel 1 terdiri dari empat Kabupaten/Kota.

 

Empat Kabupaten/Kota tersebut ialah Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, Banyuasin, dan Kota Palembang. “Sesuai Undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 yang menyampaikan penghentian siaran analog untuk untuk berahli ke siaran TV Digital Analog Swich Off di layanan siaran Sumsel 1 hari ini dilaksanakan atau tepat pukul 24.00WIB,”ujar Ketua KPID Sumsel Herfriady saat ditemui di halaman TVRI Sumsel dalam acaran seremoni penghentian siaran televisi analog.

 

Bantuan Set Top Box untuk rumah tangga miskin juga sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem(P3KE). “Pemerintah juga telah mendistribusikan di wilayah Sumsel 1 baik itu dari komitemen LPS penyelenggara Multiplesing sudah mencapai 99 persen  pertanggal 30 maret 2023,”Jelasnya.

 

Tidak hanya itu, bantuan dari lembaga penyiaran lainnya juga sudah dilakukan dan dari data diterima sudah ada puluhan STB yang direkomendasi untuk masyarakat beli. “Catatan kita dari Trans TV di Sriwijaya TV mereka mendirikan posko memberikan bantuan STB sebanyak 34 ribu lebih, Serta dapat masyarakat beli di toko-toko terdekat yang saat ini sudah memiliki 20 merek yang berlisensi SNI,”Katanya.

Baca :    Tak Lagi Dibalut Bungkus Teh Cina Sabu-Sabu Seberat 5 Kilogram Berhasil Diamankan Polisi

 

Hal ini juga menjadi tuga dan tanggung jawab KPID sebagai salah satu yang ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran. Maka dari itu KPID mendukung ASO (Analog Switch Off). Selain itu juga berdasarkan peratuan pemerintah untuk siaran berjaringan harus memenuhi 10 persen siaran lokal per hari. Adapun komposisi dari program siaran terdiri dari berita, informasi hiburan , program wisata, budaya, dan pendidikan.

 

“Dengan penerapan ASO ini diharapkan dapat memberikan keuntungan antara lain kulitas siaran yang lebih baik, pilihan konten siaran lebih beragam, industri penyiaran menjadi lebih siap untuk bersaing di era konvergensi melalui adopsi teknologi baru dan pemanfaatan multi kanal siaran efesisesi pemanfaatan spektrum frekuensi radio akan memberikan penambahan kegiatan usaha baru dan penciptakan lapangan kerja baru,”tutupnya. 

 

Baca juga: Rizki Okta Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Plaju Hembuskan Nafas Terakhir