PALEMBANG,SINDOSUMSEL.COM–Komisi Pemilihan Umum(KPU) telah menerima pendaftaran calon anggota KPU Se-Sumatera Dimulai hari ini, Kamis, 5 Oktober 2023.
“Kita mulai hari ini dengan masa pendaftaran,” ujar Tim Seleksi Calon Anggota KPU Zona 3, Drs H Ong Berlian, saat jumpa pers di Aston Hotel Palembang, Kamis, 5 Oktober 2023.
Pendaftaran calon anggota KPU Sumsel terbagi menjadi 4 zona yakni Tim Seleksi Provinsi Sumatera Selatan zona 1 mencakup KPU Kabupaten Empat Lawang, KPU Kabupaten Banyuasin, KPU Kabupaten Muara Enim, KPU Kota Pagar Alam yang diketuai M Sulidin.
Zona Sumsel 2 KPU Kabupaten Musi Rawas, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, KPU Kabupaten PALI, KPU Kota Lubuklinggau, KPU Kota Prabumulih yang diketuai oleh Muslih Hidayat.
Zona 3 KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir, KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang diketuai Icuk M Sakir.
Dan Zona 4, KPU Kabupaten Lahat, KPU Kabupaten Musi Banyuasin, KPU Kabupaten Ogan Ilir, KPU Kota Palembang yang diketuai Bianca Virgiana.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 1303 Tahun 2023, tanggal 1 Oktober 2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada 1 Provinsi dan 27 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi Periode 2024-2029 menetapkan Anggota Tim Seleksi Anggota KPU.
“Kriteria khusus untuk seleksi ialah bekerja sesuai regulasi persyaratan dan aturan. Tahapan seleksi, administrasi, ujian tertulis dengan metode CAT, kemudian psikotes. Setelah itu akan dirangkum nilai keduanya untuk menentukan 20 besar dan dilanjutkan dengan tes kesehatan dan wawancara,”katanya
Dari keterangannya kompetensi yang dibutuhkan ialah pengetahuan tentang kepemiluan, pengalaman, pemahaman pancasila UUD 45, dan pengetahuan manajemen Pemilu.