Palembang,SindoSumsel.Com—Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Ilir Barat I Palembang, akhirnya meringkus ketiga pelaku pembunuhan terhadap Farel Anggara Putra yang tewas dibacok saat tawuran Jalan Demang Lebar Daun Palembang Minggu (15/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Dengan menggunakan baju tahanan Reza (20) Diki Apriansyah (18), dan Ikbal (20) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
“Benar bahwa kita telah mengungkap tiga pelaku tawuran antar warga yang sempat viral di Jalan Demang Lebar Daun Palembang,”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah saat didampingi oleh Kapolsek Ilir Barat I Kompol Rian di Polrestabes Palembang, Selasa(17/1/2023).
Kejadian tersebut berawal ketika kedua kelompok ini sudah saling ejek di sosial media dan whatsapps, setelah sampai di TKP korban yang saat itu turun dari motor ditarik oleh para pelaku sehingga jatuh dan dibacok oleh para pelaku.
“Mereka ini dari kelompok Talang Keramat dan Demang Lebar Daun. Yang mana ketiga pelaku ini berperan membacok dan menginjak korban hingga korban mengalami luka di punggung, kepala, dan di paha dan meninggal dunia,”katanya.
Ia menuturkan, bila ada lima pelaku yang membacok korban dua diantaranya berinisial (R) dan (HR) sedang dalam pencarian polisi atau buron. “Kami minta kepada pelaku R yang saat kejadian melakukan siaran langsung dan HR menyerahkan diri, karena kami akan mengejar terus para pelaku kemanapun mereka berlari,”katanya.
Sementara itu diri mengakui bila dirinya dan dua pelaku lainnya berperan membacok dan menginjak korban. “Aku yang membacanya perannya, dan dua kawan aku lainnya membacok serta menginjak korban saat korban sudah posisi terjatuh,”katanya.
Ia mengungkapkan, bila dia dan dua pelaku lainnya hanya diajak oleh R untuk mengikutinya. “Kami hanya diajak dan tak tau kalau jadinya begini, karena yang punya masalah itu R bukan kita,”katanya.
Atas tindakan tersebut ketiga pelaku terjerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan penjara paling lama 12 tahun penjara.