Minggu , 24 September 2023

Kuasa Hukum Asnawi Tunggu Itikad Baik BPN Kota Palembang

PALEMBANG,SINDOSUMSEL.COM–Menang dan telah diputuskan oleh PTUN atas perkara No. 22/G/2023/PTUN PLG pada tanggal 15 Agustus 2023.

Bahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, Kuasa hukum dari penggugat Asnawi meminta Itikad baik BPN untuk mencabut sertifikat tanah atas nama J seluas 10.265 meter persegi.

“PTUN sudah memutuskan dan mengabulkan atas tuntutan kita, bahkan sudah inkra. Hita hanya meminta sukarela  BPN Kota Palembang. Dan juga BPN tidak untuk mempersulit kami,”ujar Ruslan kuasa hukum penggugat Asnawi kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, jiska BPN Kota Palembang masih saja mempersulit, maka pihaknya akan meminta PTUN untuk mengeksekusi. “kita akan surati dulu bila tidak diindahkan maka akan meminta PTUN mengeksekusinya.

Baca :  Hanya Wajib Lapor, Lina Mukherjee Bebas

Kejadian ini berawal saat kliennya Asnawi berkunjung ke lokasi objek tanah dan menyelidiki bila bila tanah tersebut sudah ada sertifikatnya atas nama pemilik berinisial J.

“Tapi permasalahannya saat pembelian tidak sah karena orangnya (J) sudah meninggal ada tahun 2016. Sementara surat jual belinya dimuat pada tahun 2018. Bahkan anaknya yang hadir dalam persidangan membenarkan bila J meninggal tahun 2016,”katanya.