Sabtu , 10 Juni 2023
Sumsel Maju untuk semua
Lina Mukherjee Sebelum di periksa

Kuasa Hukum Lina Mukherjee Belum Terima Surat Penahanan

Palembang,SindoSumsel.com–Pemeriksaan terhadap Influencer Lina Mukherjee hingga malam tadi,Rabu(4/5/2023) masih tetap berada di Polda Sumsel. Namun, penahanan tersangka terhadap kasus penistaan agama akibat membuat konten makan babi belum dilakukan. 

Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Andi Basar menuturkan bahwa saat ini Lina masih dalam pemeriksaan tim penyidik.  

 “Saat ini Lina masih dalam pemeriksaan, dan saat ini kondisi Lina juga dalam keadaan sehat, hanya ya karena di periksa kan jadi agak lelah,” ujarnya saat bertemu di luar gedung, Rabu (03/05/2023)  

Ia mengatakan, bahwa saat ini Lina masih dalam pemeriksaan menjadi  dan segala kemungkinan bisa terjadi.  

“Pemeriksaan juga belum selesai dan saat ini masih berlangsung, jadi saat ini belum bisa kasih kepastian nanti kalau sudah selesai nanti akan saya kasih tau,”katanya. 

Kepastian penahanan kliennya tersebut belum bisa diberitahukan lantaran selain Lina masih dalam pemeriksaan, pihaknya selaku kuasa hukum juga belum mendapat surat pemberitahuan.  

“Saya juga belum memegang surat perintah penahanan, jadi saya belum bisa kasih kepastian terkait hal tersebut, dan saat ini kami masih berada di Polda,” tutupnya.  

Pihaknya selaku kuasa hukum masih akan tetap optimis dan sampai saat ini Andi juga masih menemani kliennya tersebut. 

Baca :  Guru Berprestasi, Berdedikasi, Kreatif dan Inovatif Se-Sumsel Dapat Apresiasi dari Gubernur Herman Deru

 
“Bila terpenuhi unsur, rencana akan kami lakukan penahanan,” kata Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto,Rabu (3/5/2023).

Rencana penahanan itu, kata Agung, mengingat pemeriksaan yang masih terus berlangsung sampai malam. Selain itu, penahanan tersebut dilakukan guna memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

“Ditahan sehubungan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata Kombes Agung.

Diketahui, Lina Mukherjee diperiksa Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel sejak pukul 10.00 WIB tadi. Namun sayangnya, sejak diperiksa hingga kini, Lina sendiri belum bisa dimintai keterangan oleh awak media.

Wanita bernama Lina Mukherjee itu awalnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan karena kontennya yang dengan sengaja makan kriuk babi sembari mengucapkan lafadz Allah. Atas laporan itu, Polda Sumsel pun resmi menetapkannya sebagai tersangka.

“Iya benar, sejak kemarin status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto, Jumat (28/4/2023).


  

Diungkapkan oleh Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Andi Basar menuturkan bahwa saat ini Lina masih dalam pemeriksaan tim penyidik. 

Baca :  Lewat Jendela, Pria Asal Tanggerang Ini Berhasil Raib Uang Kasir Toko Es Krim Mixue di Jalan Kertapati Palembang

  

“Saat ini Lina masih dalam pemeriksaan, dan saat ini kondisi Lina juga dalam keadaan sehat, hanya ya karena di periksa kan jadi agak lelah,” ujarnya saat bertemu di luar gedung, Rabu (03/05/2023) 

  

Dikatakan Andi bahwa saat ini Lina masih dalam pemeriksaan menjadi  dan segala kemungkinan bisa terjadi. 

  

“Pemeriksaan juga belum selesai dan saat ini masih berlangsung, jadi saat ini belum bisa kasih kepastian nanti kalau sudah selesai nanti akan saya kasih tau,” bebernya. 

  

Dikatakannya bahwa kepastian jelasnya belum bisa diberitahukan lantaran selain Lina masih dalam pemeriksaan, pihaknya selaku kuasa hukum juga belum mendapat surat pemberitahuan. 

  

“Saya juga belum memegang surat perintah penahanan, jadi saya belum bisa kasih kepastian terkait hal tersebut, dan saat ini kami masih berada di Polda,” tutupnya. 

  

Pihaknya selaku kuasa hukum masih akan tetap optimis dan sampai saat ini Andi juga masih menemani kliennya tersebut. 

Baca juga: Herman Deru Tegaskan Komitmennya Perjuangkan Kesejahteraan para Buruh 

 

Hendri Zainuddin, Presiden Sriwijaya FC