Rabu , 18 September 2024

Kuasa Hukum Netty Herawati Ungkapkan ada 17 Nama Yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makanan Rumah Tahfidz

SINDOSUMSEL.COM–Kuasa Hukum Netty Herawati, Prabowo Febriyanto MH mengatakan, bila ada 17 nama lagi yang terlibat dugaan kasus dugaan korupsi anggaran makan Rumah Tahfidz di Musi Rawas

Prabowo Febriyanto menjelaskan penahanan terhadap kliennya tersebut dirasa kurang tepat.

“Kami sangat menyayangkan atas sikap jaksa terhadap klien kami, menurut kami klien harusnya mendapatkan hak menjawab, klarifikasi, privasi dan lain-lain. Sesuai dengan aturan undang-undang dan perkara ini, klien kami sebagai pelaksana dan masih ada orang sebelumnya di atasnya yang bertanggung jawab atas perkara ini,” jelasnya. 

 

Oleh karena itulah, pihaknya mempertanyakan mengapa hanya ada satu tersangka. “Menjadi pertanyaannya kenapa hanya 1 tersangka? Yakni klien kami,” tegasnya.

Bahkan Prabowo Febrianto menilai penetapan tersangka terhadap kliennya, sangat tidak sesuai, dan langkah Kejari Lubuklinggau, menurutnya tidak sesuai prosedur.

“Bahkan ada oknum yang meminta dan menjanjikan suatu hal terhadap klien kami, itu akan kami laporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawas,” tegasnya

 

Selain itu, Prabowo Febriyanto menjelaskan bahwa menurut kliennya, ada ada pihak-pihak yang juga seharusnya turut dijadikan tersangka.

“Bahkan ada oknum yang meminta dan menjanjikan suatu hal terhadap klien kami, itu akan kami laporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawas,” tegasnya

 

Selain itu, Prabowo Febriyanto menjelaskan bahwa menurut kliennya, ada ada pihak-pihak yang juga seharusnya turut dijadikan tersangka.

Baca :  Warga Jalan Jepang Musi II Tewas Ditabrak Tronton

“Ada 17 nama yang sudah kami kantongin di wilayah Pemkab Musi Rawas, khususnya Disdik Musi Rawas,” tegasnya.

 

“Kami mempunyai semua bukti atas keterlibatan mereka dan akan kami ungkapkan semuanya nanti kepada majelis hakim serta jaksa agung,” tambahnya.

Karena itu juga, maka pihaknya akan pengajuan penangguhan penahanan terhadap. “Klien kami dalam keadaan sakit, dan juga klien kami juga sangat kooperatif dalam perkara ini,” ia menjelaskan.

 

Serta juga akan mengajukan justice collaborator. “Kami juga sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada LPSK, Menkopolhukam dan KPK RI,” tambahnya.

 

Prabowo Febriyanto juga menegaskan sesuai dengan fakta-fakta tersebut, seharusnya Netty  dilepaskan.

Bahkan, kliennya punya itikad baik, dengan berkoordinasi dengan pihak Kasubag. Dan memintas untuk tahun depan melaksanakan makan dan minum gratis rumah tahfidz harus ada pelelangan atau pihak ketiga.

 

 

“Harus penyidik melepaskan Ibu Netty mengingat sudah ada audit BPK menyatakan tidak kerugian Negara. Bukan malah mencari kesalahan Ibu Netty kemudian menyatakan lewat BPKP ada kerugian negara,” jelasnya.

 

Bahkan Prabowo Febriyanto menilai penetapan tersagka terhadap kliennya, sangat tidak sesuai, dan langkah Kejari Lubuk Linggau, menurutnya tidak sesuai prosedur.Bahkan Prabowo Febriyanto menilai penetapan tersagka terhadap kliennya, sangat tidak sesuai, dan langkah Kejari Lubuk Linggau, menurutnya tidak sesuai prosedur.